Instrumen Validasi Kemiskinan, Aplikasi GresikSoya Dinsos Gresik Bakal Pastikan Bansos Tepat Sasaran

Instrumen Validasi Kemiskinan, Aplikasi GresikSoya Dinsos Gresik Bakal Pastikan Bansos Tepat Sasaran Wabup Gresik Asluchul Alif bersama Ketua DPRD M Syahrul Munir dan Dinas Sosial serta camat menggelar rapat evaluasi kinerja aplikasi GresikSoya. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik memastikan tak ada lagi warga miskin yang luput dari bantuan sosial melalui penerapan aplikasi GresikSoya.

Platform digital ini dikembangkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Gresik untuk menyediakan pendataan terpadu dan real-time berdasarkan 21 indikator kemiskinan yang telah ditetapkan.

Dengan sistem tersebut, data kemiskinan di Kabupaten Gresik dapat diperbarui secara berkelanjutan dan diverifikasi langsung di lapangan.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif saat rapat evaluasi kinerja aplikasi GresikSoya di Ruang Graita Eka Praja, Kantor Bupati, Rabu (29/10/2025). Rapat itu dihadiri Ketua DPRD M. Syahrul Munir dan pihak Dinas Sosial.

Rapat yang juga melibatkan seluruh camat ini bertujuan menetapkan batas waktu finalisasi data yang krusial agar menjamin program pengentasan kemiskinan tahun 2026 betul-betul tepat sasaran.

Wabup menekankan bahwa akurasi data adalah kunci efektivitas program bantuan sosial di tahun 2026. Ia meminta camat di wilayah dengan progres rendah segera mengambil langkah percepatan.

"Kami mengapresiasi kecamatan yang telah berprogres cepat. Namun, kami minta agar camat di wilayah dengan progres rendah segera dipercepat. Data yang terlambat berarti potensi warga miskin tidak terdata dan bisa kehilangan haknya di tahun 2026," ujarnya.

Hingga 29 Oktober 2025, Kecamatan Panceng, Kedamean, dan Duduksampeyan tercatat sebagai kecamatan dengan progres pendataan tertinggi.

Sebaliknya, Kecamatan Manyar, Balongpanggang, dan Gresik menjadi wilayah dengan progres pendataan penduduk miskin paling rendah.

Kepala Dinsos Kabupaten Gresik, Ummi Khoiroh, menjelaskan bahwa GresikSoya yang telah berjalan 8 bulan merupakan instrumen vital dalam implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 Tahun 2024.

"GresikSoya unik karena menggunakan 21 indikator kemiskinan lokal yang ditetapkan dalam Perbup 61/2024. 21 indikator ini memungkinkan kita memiliki tolok ukur yang lebih sensitif dan sesuai dengan kondisi sosiologis masyarakat Gresik. Data ini nantinya akan menjadi dasar usulan ke dalam DTKS dan perbaikan data kemiskinan di tingkat daerah," jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir menyampaikan komitmen legislatif untuk mendukung penuh upaya validasi data ini.

"Data yang akurat dari GresikSoya adalah cerminan kondisi riil masyarakat. Kami di DPRD siap mengawal agar hasil data ini benar-benar menjadi dasar perencanaan yang matang dan adil bagi seluruh warga Gresik yang membutuhkan," ujarnya.

Hasil rapat evaluasi ini menyepakati dua keputusan yang harus dipatuhi oleh seluruh camat:

Pertama, camat wajib segera melakukan koordinasi langsung dengan bagian kesejahteraan rakyat (kesra) di tingkat desa dan kelurahan untuk memonitor dan mempercepat proses pendataan.

Kedua, disepakati batas akhir input dan finalisasi data kemiskinan melalui GresikSoya tanggal 15 November 2025.

Data final yang terkumpul per 15 November 2025 akan dibuatkan Surat Keputusan (SK) dan ditandatangani oleh bupati.

Data tersebut nantinya akan menjadi dasar perencanaan resmi untuk penyaluran bantuan sosial dan program pengentasan kemiskinan di Kabupaten Gresik tahun 2026. (hud/van)