Wabup Gresik Asluchul Alif bersama Ketua DPRD M Syahrul Munir dan Dinas Sosial serta camat menggelar rapat evaluasi kinerja aplikasi GresikSoya. Foto: Ist.
Kepala Dinsos Kabupaten Gresik, Ummi Khoiroh, menjelaskan bahwa GresikSoya yang telah berjalan 8 bulan merupakan instrumen vital dalam implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 Tahun 2024.
"GresikSoya unik karena menggunakan 21 indikator kemiskinan lokal yang ditetapkan dalam Perbup 61/2024. 21 indikator ini memungkinkan kita memiliki tolok ukur yang lebih sensitif dan sesuai dengan kondisi sosiologis masyarakat Gresik. Data ini nantinya akan menjadi dasar usulan ke dalam DTKS dan perbaikan data kemiskinan di tingkat daerah," jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir menyampaikan komitmen legislatif untuk mendukung penuh upaya validasi data ini.
"Data yang akurat dari GresikSoya adalah cerminan kondisi riil masyarakat. Kami di DPRD siap mengawal agar hasil data ini benar-benar menjadi dasar perencanaan yang matang dan adil bagi seluruh warga Gresik yang membutuhkan," ujarnya.
Hasil rapat evaluasi ini menyepakati dua keputusan yang harus dipatuhi oleh seluruh camat:
Pertama, camat wajib segera melakukan koordinasi langsung dengan bagian kesejahteraan rakyat (kesra) di tingkat desa dan kelurahan untuk memonitor dan mempercepat proses pendataan.
Kedua, disepakati batas akhir input dan finalisasi data kemiskinan melalui GresikSoya tanggal 15 November 2025.
Data final yang terkumpul per 15 November 2025 akan dibuatkan Surat Keputusan (SK) dan ditandatangani oleh bupati.
Data tersebut nantinya akan menjadi dasar perencanaan resmi untuk penyaluran bantuan sosial dan program pengentasan kemiskinan di Kabupaten Gresik tahun 2026. (hud/van)











