Kondisi jalan rusak yang ditutup warga
PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Warga Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari, menilai Pemkab Pasuruan tak serius soal proyek pembangunan jalan Gutehan–Karangrejo.
Padahal proyek tersebut sudah tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2025 dengan pagu sekitar Rp1 miliar. Dijanjikan sejak Agustus 2025 dan tak kunjung terealisasi.
Berdasarkan dokumen RUP dengan kode 56708580, proyek tersebut memiliki anggaran perencanaan sebesar Rp48,285 juta. Namun hingga awal November 2025, belum ada satu pun kegiatan fisik dimulai di lapangan.
Informasi mengenai rencana pembangunan sebelumnya disampaikan oleh Kepala Desa Karangrejo, Asmunib dalam acara selamatan dusun beberapa bulan lalu.
Saat itu, warga sempat menyambut antusias rencana perbaikan jalan utama yang menghubungkan antardesa dan kecamatan tersebut. Sayangnya, janji itu belum terealisasi hingga kini.
Kekecewaan warga memuncak setelah tak ada kejelasan lanjutan dari Pemkab. Ketua Persatuan Pemuda Peduli Masyarakat Bawah (P3MB), Masroni, menegaskan pihaknya bersama warga akan mendatangi kantor Pemkab Pasuruan jika dalam tiga hari ke depan tidak ada penjelasan resmi mengenai nasib proyek tersebut.
“Anggarannya sudah jelas dan sudah diplot. Kalau sampai dialihkan, kami curiga ada permainan. Ini jalan penghubung penting antar-desa dan kecamatan. Pemkab harus transparan, jangan sampai ada kongkalikong atau jual-beli proyek,” ujar Masroni, Minggu (2/11/2025).
Menurutnya, masyarakat sudah terlalu lama dirugikan akibat lambannya realisasi pembangunan infrastruktur dasar. Ia menilai hak publik atas akses jalan layak seolah diabaikan pemerintah daerah.
“Rakyat sudah bersuara karena hak mereka dirampas. Pemkab Pasuruan jangan pilih kasih. Bersikaplah adil!” tegas Masroni.
Sementara itu, Kepala Desa Karangrejo, Asmunib, memastikan pihaknya juga tidak tinggal diam. Ia menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat legislatif dan eksekutif daerah.
“Saya akan mengawal langsung ke AKD, DPRD Kabupaten Pasuruan, bahkan sampai ke Bupati Pasuruan,” kata Asmunib singkat.
Warga memberikan tenggat waktu tiga hari kepada Pemkab Pasuruan untuk menyampaikan klarifikasi resmi mengenai kepastian pembangunan jalan Gutehan–Karangrejo.
Jika tetap tidak ada kejelasan, P3MB bersama warga berencana menggelar aksi besar di kantor pemerintah daerah. (maf/van)











