BANGKALAN,BANGSAONLINE.com - Tiga karyawan kontrak RSUD Syamrabu Bangkalan resmi diberhentikan setelah terbukti menggunakan narkoba jenis sabu.
Ketiganya terdiri atas satu petugas keamanan (satpam) dan dua staf administrasi ambulans.
BACA JUGA:
- Tidur di Masjid Jadi Petunjuk, Pencuri Laptop Mahasiswa UTM Dibekuk Polres Bangkalan
- Rokok Ilegal Senilai Rp900 Juta Dimusnahkan Lanal Batuporon dan Bea Cukai di Bangkalan
- Diduga Tilap Uang Rp1,2 Juta, Mantan Karyawan Klinik di Bangkalan Ngaku Diminta Bayar Rp200 Juta
- Kasus Penyekapan Viral di Bangkalan Bermula dari Jombang
Direktur RSUD Syamrabu, dr. Farhat Surya Ningrat, membenarkan bahwa ketiga karyawan tersebut ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bangkalan.
Namun, ia menegaskan bahwa penangkapan tidak dilakukan di lingkungan rumah sakit.
“Kami klarifikasi ke Polres, memang benar. Tapi yang kami tegaskan, mereka tidak sedang nyabu di rumah sakit. Lokasinya di luar, bukan di area RSUD,” ujar dr. Farhat, Minggu (9/11/2025).
Setelah menerima hasil laboratorium dari kepolisian, pihak rumah sakit langsung mengambil tindakan tegas terhadap ketiganya.
“Sesuai arahan Pak Bupati, kami langsung melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap ketiganya. Saat itu juga,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, RSUD Syamrabu menggelar tes urin mendadak secara massal kepada seluruh karyawan. Jika hasil tes menunjukkan ada karyawan lain yang positif narkoba, maka sanksinya juga pemecatan.
“Kami tidak beri toleransi di rumah sakit. Bekerja di sini butuh konsentrasi tinggi. Kalau tidak fokus, bisa fatal,” pungkas dr. Farhat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




