Peninjauan kampung tertib berlalu lintas di Kabupaten Pasuruan.
“Kampung Tertib Lalu Lintas menjadi wadah agar masyarakat sadar pentingnya menjaga keselamatan di jalan. Budaya tertib harus dimulai dari rumah, dari lingkungan sendiri, agar menjadi kebiasaan positif yang berdampak luas,” kata Derie.
Ia menilai, penerapan aturan lalu lintas di lingkungan perumahan mampu menjadi contoh konkret bagi anak-anak dan generasi muda dalam memahami arti disiplin sejak dini.
Penilaian KTLL 2025 melibatkan tim Subdit Kamsel Polda Jatim yang dipimpin Kompol Edith Yuswo Widodo, bersama Kompol E.S. Narullita, AKP Yulita Rakhmawati, dan Aiptu Anang Soepriyanto.
Turut hadir Kompol Aziz sebagai tim penilai lapangan dan Kombes Pol Mahka dari Subdit Kamsel Korlantas Polri sebagai pengamat teknis nasional.
Program Kampung Tertib Lalu Lintas merupakan bagian dari implementasi Polri Presisi dalam membangun kesadaran hukum dan budaya keselamatan di jalan raya.
Melalui pendekatan edukatif dan partisipatif, program ini menekankan bahwa ketertiban berlalu lintas bukan semata tanggung jawab polisi, melainkan gerakan sosial yang dimulai dari warga.
Keberhasilan Satlantas Polres Pasuruan menjadi bukti bahwa sinergi antara aparat dan masyarakat mampu menghadirkan perubahan nyata, yakni keselamatan bukan sekadar slogan, tetapi gaya hidup yang dimulai dari rumah. (maf/par/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




