SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) bersama DPRD Kota Surabaya saat ini tengah mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bengkel. Raperda ini merupakan upaya Pemkot Surabaya untuk menekan emisi gas buang kendaraam bermotor. Khususnya kendaraan roda empat.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyu Drajat mengatakan, saat ini di Surabaya sudah ada sebanyak 50-an bengkel yang memiliki izin untuk melakukan uji emisi. Namun, izin tersebut dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub).
Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024
Nah, dengan adanya perda bengkel, maka ada kewenangan dari Pemkot untuk melakukan pengawasan terhadap bengkel-bengkel yang melakukan praktik uji emisi. “Pertumbuhan kendaraan bermotor cukup tinggi, maka emisi gas buangnya juga akan tinggi. Hampir 90% pencemaran udara dari transportasi yang mengeluarkan emisi gas buang,” katanya.
Dia menjelaskan, raperda ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU Nomir 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Maksud dari tujuan kedua regulasi ini adalah pemerintah harus melakukan upaya pengendalian pencemaran udara dari sumber bergerak dari sektor transportasi.
Raperda menjadi cara Pemkot untuk mengatur secara teknis kedua UU tersebut dilapangan. “Raperda bengkel ini menjadi pintu masuk bagi kami untuk bisa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bengkel yang menyelenggarakan uji kir,” terangnya.
Baca Juga: SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional
Ketika raperda ini disahkan menjadi perda, lanjut dia, setiap bengkel yang hendak menyelenggarakan uji emisi harus mendapat izin dari Dishub Kota Surabaya. Wahyu memperkirakan, jumlah bengkel kendaraan roda empat di Surabaya mencapai ratusan unit.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melakukan pendataan terhadap bengkel-bengkel yang beroperasi di Kota Pahlawan ini. “Dengan adanya perda ini kami bisa melakukan kontrol dan pembinaan terhadap bengkel yang melakukan uji emisi,” terangnya.
Sementara itu, Kasubbag Penyusunan Produk Hukum Rizki Yunanta Basuki mengatakan, raperda bengkel ini merupakan inisiatif dari Pemkot Surabaya. Selain untuk mengontrol penyelenggaran uji emisi, Pemkot juga ingin adanya standart pelayanan dari bengkel yang bersangkutan.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis
Sehingga bengkel tersebut akan memiliki daya saing. Misalnya, bengkel dilarang untuk membuang oli dipinggir jalan dan itu sudah menjadi standart operasional bengkel. “Saat ini kami sudah mengumpulkan 100 pengusaha bengkel untuk dilakukan sosialisasi. Tahap awal akan dijaring pendapat mereka sebelum perda benar-benar dimatangkan,” paparnya. (lan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News