Polisi saat menindak temuan ratusan botol miras yang ditemukan di warung kawasan pelabuhan Gresik
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Tim Raimas Kalamunyeng Satsamapta Polres Gresik menggelar razia di sejumlah warung di kawasan Pelabuhan, Kelurahan Kroman.
Hasilnya, petugas mengamankan 106 botol minuman keras berbagai jenis.
BACA JUGA:
- Bareskrim Hentikan Tambang Galian C Diduga Ilegal di Panceng, Polres Gresik Ngaku Tak Dilibatkan
- Nyamar Jadi Polisi Selama 3 Tahun, Preman di Gresik Palak Pedagang Warkop
- Rekening Istri Tersangka Diduga Jadi Penampung Uang Kasus Penipuan ASN, Polisi Dalami Peran RA
- Respons Aduan Warga, Polres Gresik Razia Warung Miras di Lowayu
Kasat Samapta Polres Gresik AKP Satriyono mengatakan pemilik warung berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan botol miras di dalam wadah cat bekas.
“Untuk mengelabui petugas, pemilik warung menyembunyikan botol miras di wadah cat bekas,” kata Satriyono, Senin (24/11/2025).
Ia menjelaskan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang resah atas praktik penjualan miras, khususnya di warung remang-remang atau warung pangku
. “Kita dapat laporan dari warga yang resah dengan adanya praktik peredaran dan transaksi miras ilegal di wilayah pelabuhan Kota Pudak,” tambahnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




