Kasus Penembakan Warga Sipil oleh Anggota TNI di Cibinong, Panglima: Serda YH Pasti Dipecat

Kasus Penembakan Warga Sipil oleh Anggota TNI di Cibinong, Panglima: Serda YH Pasti Dipecat foto: zaenal abidin/BANGSAONLINE

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Tindakan oknum Kostrad bernama Serda YH yang menembak pemotor di Cibinong sungguh tak bisa dibenarkan. Panglima Jenderal Gatot Nurmantyo pun memerintahkan pengadilan militer yang terkait sipil terbuka untuk umum.

"Saya perintahkan untuk diproses secara hukum yang berlaku, di POM dan penyidikan. Kemudian saya akan membuatkan ST (Surat Telegram) bahwa sekarang kejadian-kejadian yang berkaitan dengan masyarakat, sidang militernya terbuka!" ujar Panglima di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2015).

Baca Juga: Polsek Prajurit Kulon Ikuti Peluncuran Gugus Tugas Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan

Keputusan tersebut dianggap tepat oleh Gatot agar masyarakat tak menaruh curiga terhadap pengadilan militer. Dengan aturan ini pula, masyarakat akan tahu hukuman berat yang nantinya akan dijatuhkan kepada Serda YH karena menghilangkan nyawa orang lain. "Di situ nanti masyarakat bisa menilai bahwa persidangan ada hukuman-hukuman tambahan, pemecatan dan sebagainya," imbuh Gatot.

Dia memastikan Serda YH akan dipecat akibat perbuatannya. Senjata seharusnya hanya ditujukan kepada musuh, bukan warga sipil.

"Apa pun menghilangkan nyawa orang lain, sengaja tidak sengaja, apalagi oleh aparat, dengan menggunakan senjata yang bukan untuk dilakukan hanya untuk musuh, itu sanksinya pemecatan. Sudah pasti!" kata Gatot.

Baca Juga: Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan di Sidoarjo

Untuk diketahui bernama Serda YH, bertugas sebagai Baintel 2/3/A Kie Taipur Yon Intel Kostrad.

Menurut Kapendam Siliwangi Kolonel Robertson, kejadian bermula ketika Serda YH berangkat dari arah Cibinong menuju Sentul menggunakan mobil CRV berwarna Silver dengan nomor Polisi F 1239 DZ. Di dalam kendaraan, pelaku sedang bersama istrinya, Ratih Ayu Dewi.

Saat berada di putaran PLN, Jalan Mayor Oking, Cibinong, tiba-tiba Marsim Sarman (sebelumnya ditulis Japra) mengendarai Honda Supra menyalip dari arah kiri. Melihat itu, Serda YH langsung membunyikan klakson karena tak terima dengan cara Marsim Sarman membawa motor yang dinilainya ugal-ugalan. 

Baca Juga: Purnawirawan TNI-Polri Deklarasi Dukung Khofifah Menang Pilgub Jatim di Gedung Juang Surabaya

"Yang bersangkutan tidak terima dengan cara korban yang membawa motor secara zig zag," terang Partison di Jakarta, Selasa (3/11).

Lanjut dia, setibanya di depan SPBU Ciriung, Bogor, Serda YH berhenti ke pinggir dan terlibat adu mulut dengan korban dan teman-temannya. Serda YH lantas mengeluarkan senjata api (Senpi) jenis FN dan saling dorong dengan korban. "Tiba-tiba senpi meletus dan mengenai dahi korban. Korban langsung jatuh dan meninggal dunia," papar dia. 

Melihat korban bersimbah darah, pelaku naik ke mobilnya dan berencana menyerahkan diri ke POM. Namun teman-teman korban menghentikan kendaraannya di depan Pospol. "Pelaku setelah itu langsung naik ke mobil dan berencana menyerahkan diri ke PM. Teman-teman korban memberhentikan kendaraan pelaku di depan Pos 9B kemudian diamankan di Pos 9B." tutup dia. (nal/mer/rev)

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Ngawi Gelar Sosialisasi Netralitas ASN, TNI dan Polri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video '3 Prajurit TNI Gugur Akibat Baku Tembak di Papua':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO