Choirun Nisa - Arifudinsyah Didiskualifikasi, KPU Mojokerto Tunggu Salinan Resmi MA

Choirun Nisa - Arifudinsyah Didiskualifikasi, KPU Mojokerto Tunggu Salinan Resmi MA Calon Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP).

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan Calon Bupati-Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup), Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi (MKP-Pung) terkait gugatan diskualifikasi pasangan calon (paslon), Choirun Nissa-Arifudinsyah. Klaim kemenangan kubu cabup incumbent tersebut disampaikan kuasa hukum, MKP, M Soleh di salah satu hotel di Kota Mojokerto.

Didampingi Ketua Tim Sukses (Timses) MKP-Pung, Santoso menyampaikan jika kepastian kemenangan gugatan bisa dilihat di website resmi MA tanggal 3 November 2015. "Dalam website MA tersebut disebutkan, MA mengabulkan gugatan kami dalam kasasi. Keputusan MA itu sekaligus mendiskualifikasi paslon Nisa-Syah," ungkapnya, Rabu (4/11).

Baca Juga: Pilbup Mojokerto, Tiga Cabup-Cawabup Bertarung, Siapa Unggul?

M Sholeh menambahkan, karena materi gugatan yang diajukan berisi pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto tertanggal 24 Agustus 2015 terkait penetapan paslon. Meski pihaknya mengaku belum menerima salinan keputusan MA secara resmi, namun dalam website MA sudah dijelaskan secara detail isi putusan.

"Ini berarti KPU harus mendiskualifikasi pasangan Nisa-Syah, karena gugatan kami menang. Dengan turunnya keputusan MA ini, berarti sudah tidak terbuka lagi upaya hukum lanjutan. KPU harus menindaklanjuti putusan MA tersebut karena keputusan ini sudah final dan mengikat," katanya.

Seperti diketahui, kubu MKP mengajukan gugatan berisi pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto tertanggal 24 Agustus 2015 terkait penetapan paslon Choirun Nissa-Arifudinsyah.

Baca Juga: Calon Independen di Mojokerto Wajib Punya Dukungan Minimal 62.338 Orang

Dalam persidangan kata M Sholeh kuasa hukum MKP terungkap surat rekomendasi dari PPP untuk paslon Nisa-Syah ternyata nomernya sama persis dengan rekom untuk cabup Banyuwangi.

Dalam website MA, Kepaniteraan MA menurunkan informasi tentang Perkara MA, kasasi MKP diajukan ke MA tanggal 1Oktober 2015 dengan Nomer Register : 539 K/TUN/PILKADA/2015. Tiga hakim MA yakni Is Sudaryono, Irfan Fachruddin dan Supandi pada tanggal 3 Nopember 2015 memutuskan mengadili sendiri, membatalkan putusan PTTUN dan mengabulkan gugatan penggugat.

Sementara Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, Vikhie Risdianto mengaku jika pihaknya belum menerima salinan putusan MA secara resmi terkait kemenangan kubu MKP.

Baca Juga: Bawaslu Jadikan 4 Kampung Pioner Antimoney Politics

"Kita mengacu pada putusan MA secara resmi, KPU taat hukum dan siap melaksanakan putusan MA. Namun kita masih menunggu salinan putusan MA secara resmi," ujar Vikhie Risdianto.

Hal yang sama diungkap, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Ayuhannafiq mengaku belum bisa bersikap karena belum menerima secara resmi salinan putusan MA tersebut.

"Kita belum bisa bersikap, kita menunggu salinan resmi dari MA. Baru kemudian kita rapat pleno untuk menentukan sikap," tegasnya.(jat/bgs/rev)

Baca Juga: MKP Menang, Sejumlah PNS di Mojokerto Ancang-ancang Pindah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO