Menteri ATR/BPN Minta Pemerintah Daerah di se-Kalimantan Tengah Cegah Tumpang Tindih Sertifikat

Menteri ATR/BPN Minta Pemerintah Daerah di se-Kalimantan Tengah Cegah Tumpang Tindih Sertifikat Menteri ATR/BPN saat memberi sambutan.

PALANGKA RAYA, BANGSAONLINE.com - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, meminta pemerintah daerah se-Kalimantan Tengah segera mengambil langkah cepat untuk mencegah potensi tumpang tindih sertifikat. Instruksi itu disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama kepala daerah se-Kalteng, Kamis (11/12/2025).

“Permohonan saya, tolong Bapak/Ibu kumpulkan RT/RW dan para kepala desa. Kalau perlu, tim kami turun langsung untuk sosialisasi tentang pemutakhiran sertifikat, terutama yang model sertifikat keluaran lama,” kata Nusron di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah.

Kalimantan Tengah merupakan provinsi dengan wilayah terluas di Indonesia, mencapai 15,21 juta hektare. Dari keseluruhan bidang tanah, tercatat 238.946 bidang atau sekitar 6,76 persen masih berstatus sertifikat keluaran lama yang memerlukan pemutakhiran data. 

Saat ini, sekitar 72 persen bidang tanah telah terdaftar, namun baru 67 persen yang bersertifikat. Nusron menegaskan kondisi ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menimbulkan klaim ganda. 

“Mumpung masyarakatnya masih guyub belum se-crowded di Pulau Jawa. Jabodetabek, Bandung, Semarang, potensinya tinggi. Jangan sampai Kalteng menyusul,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Nusron bersama Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, Wakil Gubernur Edy Pratowo, dan Kepala Kanwil BPN Kalteng Fitriyani Hasibuan juga menyerahkan 18 sertifikat kepada 13 penerima. 

Sertifikat itu meliputi Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), Sekolah Rakyat, Koperasi Merah Putih, tanah wakaf, serta sertifikat untuk lembaga keagamaan. (afa/mar)