DPD Golkar Jatim
Berdasarkan hasil verifikasi SC, Rudy Nugroho dinyatakan belum memenuhi ketentuan karena hanya mengantongi satu dukungan dari pemilik hak suara Musda.
Sementara itu, Mochamad Anton yang akrab disapa Abah Anton dinilai tidak memenuhi syarat lantaran dukungan yang diserahkan tidak berasal dari pemilik suara sah.
“Dukungan yang dibawa Abah Anton adalah dukungan musyawarah kecamatan, sehingga bukan pemilik suara Musda XI DPD Golkar Kota Malang,” jelasnya.
Adapun Djoko Prihatin dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Ia memperoleh dukungan dari tiga pimpinan kecamatan pemilik hak suara sah, yakni Kecamatan Sukun, Lowokwaru, dan Blimbing.
“Sehingga memenuhi ambang batas minimal 30 persen. Kita putuskan bahwa bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana Juklak-2 adalah saudara Djoko Prihatin,” imbuh Yuliono.
Kendati demikian, Yuliono menegaskan bahwa hasil verifikasi tersebut belum bersifat final. Panitia Musda hanya menjalankan tugas verifikasi dan menyampaikan hasilnya kepada DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Timur.
“Hasil verifikasi ini yang akan kami sampaikan ke Panitia Musda yang akan digelar besok di DPD Golkar Jawa Timur,” pungkasnya. (dad/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




