Jajaran Kantah Kota Pasuruan saat penyerahan sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah di Masjid Nasional Al-Akbar, Surabaya.
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pasuruan menegaskan komitmennya mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Hal ini diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah yang digelar di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya pada Sabtu (13/12/2025).
Acara strategis tersebut dipimpin langsung oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bersama Gubernur Khofifah. Kegiatan juga dihadiri jajaran pimpinan daerah serta para Kepala Kantah kabupaten/kota se-Jawa Timur, termasuk Kantah Kota Pasuruan sebagai ujung tombak pelayanan pertanahan di daerah.
Sebanyak 2.532 sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah diserahkan kepada penerima manfaat dari berbagai wilayah di Jawa Timur. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan sekaligus mencegah potensi sengketa pertanahan.
Kepala Kanwil BPN Jatim, Asep Heri, menyampaikan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah merupakan hasil sinergi lintas sektor.
“Pada kesempatan ini dilakukan penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah di Provinsi Jawa Timur dengan jumlah 2.532 sertifikat. Proses ini merupakan wujud komitmen bersama seluruh jajaran BPN, termasuk Kantor Pertanahan kabupaten/kota, dalam memberikan perlindungan hukum atas aset keagamaan,” paparnya.
Gubernur Khofifah memberikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin.
“Kami menyampaikan terima kasih atas sinergi yang terbangun. Upaya ini menjadi penguat bagaimana hak atas tanah, termasuk tanah wakaf dan tempat ibadah, dapat memperoleh kepastian hukum yang jelas dan berkelanjutan,” tuturnya.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan sertifikasi tanah wakaf adalah langkah strategis melindungi aset keagamaan dari potensi konflik.
“Berdasarkan success story di Jawa Tengah, percepatan sertifikasi dapat dilakukan melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi, salah satunya melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik. Pendekatan ini akan terus kami dorong agar seluruh tanah wakaf dapat segera bersertifikat,” tuturnya.
Ia menambahkan, capaian sertifikasi tanah wakaf di Jawa Timur baru sekitar 54 persen, sementara nasional berada di kisaran 42 persen. Karena itu, peran aktif Kantah kabupaten/kota, termasuk Pasuruan, menjadi kunci mempercepat target nasional.
Dari total sertifikat yang diserahkan, 2.484 di antaranya merupakan tanah wakaf berupa masjid, musala, pondok pesantren, dan wakaf produktif. Selain itu, terdapat 24 sertifikat gereja, 18 sertifikat pura, 3 sertifikat wihara, dan 3 sertifikat kongregasi.
Pemerintah juga menyerahkan 69 sertifikat Hak Pakai atas nama Pemprov Jatim serta 747 sertifikat Hak Pakai atas nama pemerintah kabupaten/kota.
Sebagai penguatan sinergi kelembagaan, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemprov Jatim dan Kanwil BPN Jatim.
Kepala Kantah Kota Pasuruan, Carso Ahdiat, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf.
“Kami di Kantor Pertanahan Kota Pasuruan berkomitmen mendukung penuh percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Sertifikat ini bukan hanya dokumen hukum, tetapi juga menjadi jaminan perlindungan aset keagamaan agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat dan masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo; Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf, para bupati dan wali kota se-Jawa Timur, perwakilan lembaga keagamaan, serta unsur Forkopimda Jatim.
Partisipasi aktif Kantah Kota Pasuruan menegaskan perannya sebagai garda terdepan Kementerian ATR/BPN di daerah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, memberikan kepastian hukum, serta melindungi aset keagamaan demi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan di Kota Pasuruan. (rom)





