SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Beberapa industri di sepanjang Kali Brantas dan Kali Surabaya, terus berlomba mencemari Kali Surabaya dengan limbah yang mereka hasilkan.
Bahkan di antaranya, sudah melebihi baku mutu yang sudah ditentukan pemerintah, khususnya selama bulan Oktober-November 2015 yang diketahui sebagai puncak musim kemarau, di mana suhu udara mencapai 40-41 derajat Celcius.
Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Tebar 35.000 Benih Ikan Bersama WWI Regional Kediri di Sungai Brantas
Kondisi itu menyebabkan tingginya suhu air dan tingginya reaksi kimia dalam air yang mengurangi kadar oksigen dalam air. Kondisi ini diperparah dengan menurunnya debit air Kali Brantas sampai 60% dari normal.
"Seharusnya pembuangan limbah ke Kali Brantas menyesuaikan dengan efisiensi pemanfaatan air dan pengolahan limbah yang sesuai dengan standar baku mutu," ujar Heri Purnomo Tim Peneliti Ecoton yang melakukan pemantauan industri di sepanjang Kali Surabaya, Jumat (06/11/2015).
Menurut Heri, sampai sekarang beberapa industri di Kali Brantas membuang limbah cair dengan karakter air berbau, pekat dan berbusa. Satu di antara parameter yang diukur Total Dissolved Solid (TDS) atau Padatan Tersuspensi Dalam Air, standar baku mutu tidak boleh lebih dari 500 mg/L.
Baca Juga: Wacana Pembentukan Global Water Fund, Pj Wali Kediri: Sungai Brantas Harus Dapat Manfaatnya
Hanya saja, dari 4 industri yang dipantau Ecoton dan TELAPAK Jatim menunjukkan, keempatnya di atas baku mutu. Bahkan ada industri penyedap masakan di Jombang yang membuang limbah dengan baku mutu di atas 2000 mg/L.
"Alat pantau kami langsung menunjukkan angka ribuan dan tak terhitung lagi karena alat TDS kami hanya mampu mengukur sampai 2000 mg/L, sesudah kita ukur limbah cair pabrik penyedap makanan di Jombang ini melebihi baku mutu," jelas Heri Purnomo.
Ditambahkan Heri, bahkan ada PT Pakerin (pabrik kertas) yang sudah mendapat sanksi administratif berupa paksaan Pemerintah dari BLH Provinsi Jawa Timur lewat SK Kepala BLH Nomor 188/155/KPTS/207/2015 tetap membuang limbah seenaknya ke Kali Porong.
Baca Juga: Ini Upaya Pengamanan oleh BPBD dan Pemkot Kediri saat Pladu Bendungan di Sungai Brantas
PT Pakerin sebelumnya kedapatan membuang limbah cairnya ke Kali Porong tanpa mengolah secara optimal sehingga melanggar baku mutu BOD, COD dan TSS dari hasil pemeriksaan Laboratorium air BLH.
Pada 25 September 2015 lalu, BLH juga menangkap PT Pakerin membuang limbah cair di luar titik pentaatan. Artinya, air limbah dibuang lewat beberapa saluran ilegal.
Pelanggaran lainnya, kata Heri, PT Pakerin membuang sludge B3 di lokasi yang tidak berizin. "Maka BLH memberi waktu 90 hari agar limbah cair yang dibuang diolah secara optimum," papar Heri.
Baca Juga: PJT I Lakukan Flushing Bendungan Wlingi dan Lodoyo, Masyarakat Diminta Jauhi Sungai Brantas
Sementara Koordinator Tim Investigasi Ecoton, Amirudin Muttaqien meminta masyarakat Sidoarjo untuk ikut memantau aktivitas-aktivitas industri yang membuang limbah ke Kali Porong. Khususnya PT Pakerin, PT Eratama Mega Surya, PT Tjiwi Kimia.
Sebabnya, ketiga pabrik kertas ini membuang limbah dalam volume besar dan memiliki potensi mencemari lingkungan. Terutama sungai-sungai yang ada di Sidoarjo. Dia juga mendesak BLH Sidoarjo dan BLH provinsi Jatim proaktif memonitor ketaatan industri.
"Jangan sampai kita terlambat mengantisipasi, karena biasanya kita ini baru bertindak sesudah ada kejadian pencemaran atau ikan mati massal," sesal Amirudin yang juga peneliti kandungan logam berat di tubuh ikan di Kali Brantas. (yul/rev)
Baca Juga: Diduga Depresi, Wanita di Blitar Bunuh Diri Lompat dari Jembatan Kademangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News