Salah satu kawasan brantas yang tercemar. foto: wartakesehatan
Ditambahkan Heri, bahkan ada PT Pakerin (pabrik kertas) yang sudah mendapat sanksi administratif berupa paksaan Pemerintah dari BLH Provinsi Jawa Timur lewat SK Kepala BLH Nomor 188/155/KPTS/207/2015 tetap membuang limbah seenaknya ke Kali Porong.
PT Pakerin sebelumnya kedapatan membuang limbah cairnya ke Kali Porong tanpa mengolah secara optimal sehingga melanggar baku mutu BOD, COD dan TSS dari hasil pemeriksaan Laboratorium air BLH.
Pada 25 September 2015 lalu, BLH juga menangkap PT Pakerin membuang limbah cair di luar titik pentaatan. Artinya, air limbah dibuang lewat beberapa saluran ilegal.
Pelanggaran lainnya, kata Heri, PT Pakerin membuang sludge B3 di lokasi yang tidak berizin. "Maka BLH memberi waktu 90 hari agar limbah cair yang dibuang diolah secara optimum," papar Heri.
Sementara Koordinator Tim Investigasi Ecoton, Amirudin Muttaqien meminta masyarakat Sidoarjo untuk ikut memantau aktivitas-aktivitas industri yang membuang limbah ke Kali Porong. Khususnya PT Pakerin, PT Eratama Mega Surya, PT Tjiwi Kimia.
Sebabnya, ketiga pabrik kertas ini membuang limbah dalam volume besar dan memiliki potensi mencemari lingkungan. Terutama sungai-sungai yang ada di Sidoarjo. Dia juga mendesak BLH Sidoarjo dan BLH provinsi Jatim proaktif memonitor ketaatan industri.
"Jangan sampai kita terlambat mengantisipasi, karena biasanya kita ini baru bertindak sesudah ada kejadian pencemaran atau ikan mati massal," sesal Amirudin yang juga peneliti kandungan logam berat di tubuh ikan di Kali Brantas. (yul/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




