Para tersangka saat dihadirkan dalam rekonstruksi tawuran maut yang menewaskan dua orang di depan Masjid Agung Pamekasan
PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com -Polres Pamekasan menggelar rekonstruksi kasus tawuran maut yang menewaskan dua orang di depan Masjid Agung Asy-Syuhada, Pamekasan.
Dari hasil rekonstruksi tersebut terungkap secara detail peran dan aksi brutal para tersangka dalam peristiwa berdarah itu.
Rekonstruksi dilaksanakan di halaman Kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, Kamis (18/12/2025).
Seluruh tersangka dihadirkan dan diminta memperagakan langsung adegan kekerasan sesuai peran masing-masing dengan pengawasan ketat dari penyidik.
Kepala Satreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menyatakan rekonstruksi dilakukan untuk memastikan rangkaian peristiwa tergambar secara utuh sebelum perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
“Ini bukan sekadar formalitas. Rekonstruksi kami lakukan untuk membedah kronologi secara utuh, menegaskan peran tiap tersangka, dan mengunci alat bukti agar fakta hukum berdiri kuat di persidangan,” tegasnya.
Dalam reka ulang tersebut, tersangka yang dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan memperagakan 12 adegan.
Sementara tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan memeragakan hingga 20 adegan, mulai dari awal bentrokan, aksi penyerangan, hingga korban terkapar bersimbah darah.
Para tersangka memperagakan secara langsung tindakan yang mereka lakukan, termasuk adegan pembacokan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Rekonstruksi juga mengungkap kekerasan dilakukan secara bersama-sama hingga menelan dua korban jiwa.
Dari rangkaian adegan tersebut, penyidik memperoleh gambaran jelas mengenai tingkat kekerasan serta keterlibatan masing-masing pelaku dalam insiden yang menggegerkan masyarakat Pamekasan.
AKP Doni menegaskan hasil rekonstruksi akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan.
“Kami pastikan proses hukum berjalan tegas, objektif, dan tanpa kompromi. Semua akan dipertanggungjawabkan di pengadilan,” pungkasnya. (dim/van)





