Petikan SK yang diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo.

Adi turut mengingatkan konsekuensi hukum status PPPK.
“Ingatlah, status PPPK dapat diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat apabila melanggar peraturan yang ada. Saya berharap saudara mampu bekerja lebih baik dan bertanggung jawab dalam mewujudkan Kota Pasuruan tercinta,” paparnya.
Ia menutup sambutan dengan keyakinan terhadap kemampuan para PPPK.
“Selamat bekerja, tunjukkan dedikasi saudara, berikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Pasuruan, dan emban amanah ini dengan sebaik-baiknya. Tantangan kita di tahun 2026 bukan semakin ringan, tetapi semakin berat,” pungkasnya.
Jumlah awal PPPK Paruh Waktu tercatat 1.970 orang. Namun, dua orang meninggal dunia, satu mengundurkan diri, dan satu diberhentikan, sehingga total resmi yang dilantik menjadi 1.966 orang.
Pemkot Pasuruan berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat bekerja profesional, berintegritas, dan menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. (par/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




