SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Para tokoh Madura berkumpul di Gedung Grahadi Jalan Pemuda Surabaya, Ahad (8/11/2015). BANGSAONLINE.com yang sempat berada di kawasan Grahadi menyaksikan beberapa tokoh dari Madura hadir dalam pertemuan tersebut. Antara lain: KH Nuruddin, A Rahman, KH Syarifuddin Damanhuri, KH Makki Sarbini, H Ahmad Zaini dan lain-lain.
Mereka membahas rencana pendirian Madura sebagai provinsi. Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo yang menjadi rumah rumah dalam acara pertemuan itu mendukung Madura menjadi provinsi. Asalkan, Madura memiliki modal syarat dan mekanisme untuk melepaskan diri dari Jatim.
Baca Juga: Bahas Kolaborasi, Kemenkum Jatim Audiensi ke Grahadi
Soekarwo mengatakan tak akan menghalangi niat tersebut. Ia pun menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tak akan menolak rencana tersebut.
(Baca juga: Undangan Deklarasi Provinsi Madura Beredar Luas)
Pria yang akrab disapa dengan Pakde Karwo itu mengingatkan warga Madura dengan Pasal 5 Ayat 5 Undang Undang 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Yaitu, minimal sebuah wilayah memiliki lima kabupaten/kota untuk menjadi provinsi baru.
Baca Juga: PMK Meningkat, Pemprov Jatim Tutup 2 Pasar Hewan
"Kalau itu sudah dipenuhi, dan masyarakat dan DPR nya sudah setuju, kesejahteraan publik sudah terpenuhi, maka kita dorong," jelas Pakde Karwo usai menerima kunjungan Panitia Persiapan Provinsi Madura (P3M) di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (8/11/2015).
(Baca juga: Anggota Dewan Setuju Dibentuk Provinsi Madura Asal...)
Pakde Karwo pun mengapresiasi niat P3M untuk menyejahterakan masyarakat Madura. Pakde Karwo bahkan mendorong upaya itu untuk kemakmuran masyarakat Pulau Garam.
Baca Juga: Antisipasi PMK, Pemprov Jatim Percepat Vaksinasi
Tapi ia mengingatkan agar para tokoh Madura menatat niat. "Pertama, niatnya harus bagus dulu, lebih menyejahterakan masyarakat Madura dan mempercepat pembangunan di Madura," katanya.
(Baca juga: Wujudkan Provinsi Madura, Pakde Karwo Sarankan Kecamatan Kamal jadi Kota)
Soekarwo mengaku tidak dalam kapasitas mendukung atau menolak Madura menjadi provinsi tersendiri. Sebab pendirian suatu propinsi adalah wewenang pemerintah pusat. "Pembentukan provinsi ini menyangkut Undang-undang negara, jadi bukan domain provinsi," ujarnya. (dari berbagai sumber)
Baca Juga: Ning Lia Dukung RSUD Haji Bangun Gedung Khusus Program KJSU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News