Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa, saat pengukuhan.
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi mengukuhkan jajaran Paralegal Muslimat NU dalam prosesi inaugurasi di Auditorium KH. M. Rasjidi, Kementerian Agama RI, Minggu (28/12/2025).
Sebanyak 2.943 Paralegal Muslimat NU kini tersebar di 20 provinsi. Secara simbolis, 50 paralegal menerima selempang dan sertifikat langsung dari Khofifah.
Dalam arahannya, Khofifah menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen Muslimat NU untuk menghadirkan keadilan merata hingga ke lapisan masyarakat terbawah. Ia menekankan, keadilan tidak boleh berhenti sebagai wacana di tingkat pusat, melainkan harus benar-benar dirasakan hingga desa dan kelurahan.
"Ini komitmen Muslimat bahwa penguatan akses keadilan di tingkat akar rumput bukan sekadar program sektoral, melainkan fondasi penting bagi stabilitas nasional," ucapnya.

Ia menambahkan, pengukuhan ini juga menjadi bentuk nyata dukungan terhadap implementasi Asta Cita ke-7 Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto. Menurutnya, keberadaan paralegal sangat dibutuhkan di lini pemerintahan paling bawah yang menjadi penguat kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Di titik inilah interaksi dan dinamika sosial berlangsung dan harmoni masyarakat dibangun setiap harinya. Maka perlu kita kuatkan akses keadilan di level ini. Sehingga dapat menjadi penguatan bagi akar yang paling mendasar," paparnya.
Ditegaskan olehnya, Paralegal Muslimat NU bukan sekadar pelengkap advokat, melainkan ujung tombak advokasi di tingkat akar rumput. Melalui pelatihan, mereka dibekali kemampuan pendampingan awal, mediasi sengketa secara kekeluargaan, serta mengarahkan masyarakat ke jalur hukum yang tepat.
"Kita berharap bahwa ke 2.943 orang Paralegal Muslimat NU ini akan bisa membawa dampak signifikan bagi penguatan bagi umat dan secara umum bangsa Indonesia," pungkasnya.
Muslimat NU juga menyampaikan terima kasih kepada Menteri Hukum dan Kepala BPHN atas dukungan serta pendampingan selama proses pelatihan dan magang paralegal. Diharapkan, langkah ini memberi manfaat besar bagi terwujudnya keadilan dan perlindungan hukum di masyarakat perdesaan. (dev/mar)







