Pelaku pembunuhan mahasiswi UMM.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, mengungkapkan motif pembunuhan adalah sakit hati dan keinginan menguasai harta korban.
"Motifnya berdasarkan pemeriksaan, motifnya sudah kami dapatkan yaitu sakit hati dan ingin menguasai harta milik orang," ucapnya.
Ia menambahkan, perbuatan kedua pelaku telah direncanakan sejak lama, bahkan mereka sempat merencanakan eksekusi di rumah Bripka Agus di kawasan Tiris, Probolinggo.
"Pembunuhannya di daerah Probolinggo," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Bripka Agus dan Suyitno dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
"Ya, kami kenakan perencanaan. Tadi Pak Kapolda menyampaikan akan tindak tegas, tindak pidana sendiri," kata Widi. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




