KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat paripurna Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang RAPBD Tahun 2016, Senin (9/11) kemarin di Gedung DPRD setempat.
Seperti biasanya, sidang yang dipimpin langsung Ketua DPRD, H. Rudianto Ghoffur dan dua wakil pimpinan, Mukhlas Kurniawan dan Zulfikar Imawan itu dihadiri langsung Wali Kota, Hj. Rukmini SH. MSi dan Segenap satker di lingkungan Pemkot setempat.
Baca Juga: Belasan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Ada Apa?
Sidang jawaban wali kota atas pandangan umum fraksi-fraksi itu dibacakan langsung Wali Kota Rukmini menanggapi semua pandangan fraksi terkait RAPBD tahun 2016. Menurut Wali Kota Rukmini, ada banyak item yang dipersoalkan fraksi terhadap pembangunan dan usulan Anggaran tahun 2016 mendatang.
Salah satunya, Wali Kota menanggapi pertanyaan dari Fraksi Golkar terkait rekruitmen tenaga lepas harian. Menurut Rukmini mengatakan jika pihaknya sudah membuat SE WaliKota tentang larangan pengangkatan tenaga lepas disemua satker serta melakukan rasionalisasi dengan menyusun analisis jabatan.
"Selain itu, berkenaan dengan pelaksanaan Semarak Pagi Kecamatan (SPK) yang dianggap tidak memiliki efek domino adalah tidak seperti itu. Tujuan awal SPK itu untuk memberikan peluang kepada masyarakat, UMKM dan pelaku usaha agar dapat meningkatkan pemasaran hasil produksinya," tegas Wali Kota membantah semua anggapan Fraksi Golkar.
Baca Juga: Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Gandeng PKL
Selain itu, Wali Kota juga menanggapi terkait PU fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) di mana terkait calon penerima dana hibah dari sekolah swasta. Menurut penjelasan Wali Kota Rukmini, penerima dana hibah harus memenuhi syarat yaitu terakreditasi dari kemendiknas atau kemenag.
"Kami juga menanggapi pertanyaan dari Fraksi Gede terkait minimarket. Kami tetap akan selektif atas pendirian atau ijin baru mininarket atau alfamart. Karenanya, kami tetap mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat. Kami tidak akan memberikan ijin apabila minimarket itu berdekatan dengan toko tradisional, kecuali sudah mendapatkan persetujuan warga sekitar," tegas Rukmini.
Sementara, masih ditegaskan Wali Kota, Pemkot juga tetap memberikan perhatian khusus atas maraknya hiburan malam yang ada. Dalam hal ini, pemkot telah memberlakukan sanksi bagi tempat hiburan yang melanggar dengan memberikan sanksi I dan Sanksi II.
Baca Juga: Pj Wali Kota Probolinggo Gelar Audiensi dengan OPD
"Terparah kami mencabut ijinnya, bila tak mengindahkan semua aturan yang diterapkan Pemkot. Karenanya, pwmkot betul-betul keras dalam hal mencegak kemaksiatan dan hiburan malam yang melampaui batas," imbuhnya. (ndi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News