Kendaraan gangster yang diamankan di Mapolres Gresik. Foto: Ist
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Gresik mengamankan 6 orang gangster yang terlibat tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap warga di wilayah Kecamatan Dukun dan Kecamatan Panceng.
Salah satu korban diketahui bernama Eka Adi Pradana (22), warga Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi, Lamongan. Ia menjadi korban pengeroyokan di Jalan Raya Lowayu, perbatasan Desa Petiyin Tunggal, Kecamatan Dukun, Gresik.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala masing-masing sepanjang 8 sentimeter dan 5 sentimeter yang diduga akibat serangan benda tajam.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menyampaikan bahwa polisi turut menyita barang bukti berupa 6 unit handphone, 2 unit sepeda motor Honda Beat warna silver, serta satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam dalam penangkapan tersebut. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pendalaman, para pelaku diketahui tidak hanya melakukan pengeroyokan dengan benda tumpul dan tajam, tetapi juga mengambil handphone milik korban setelah kejadian.
"Kami sudah mengamankan enam orang, saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap otak pelaku dan pelaku lain yang terlibat," kata Arya, Selasa (6/1/2026).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




