TKP laka kerja di Jalan Ketintang Madya saat dipasangi police line
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius di bagian dada setelah membentur sudut plengsengan saluran. Meski sempat dalam kondisi hidup, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Budhianto menambahkan, proyek saluran tersebut merupakan pekerjaan Pemerintah Kota Surabaya. Ia juga menyebut pihak keluarga korban menolak dilakukan visum.
“Namun proses hukum tetap berjalan dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi,” tegasnya.
Sementara itu, pihak keluarga korban telah menyatakan menerima kejadian tersebut sebagai musibah. Kakak korban, Emma (39), mengatakan keluarga mengikhlaskan kepergian almarhum.
“Kami sekeluarga mengikhlaskan kepergian adik saya karena musibah. Adik saya masih bujang sehingga tidak ada tanggung jawab yang ditinggalkannya,” ujar Emma kepada Harian Bangsa, Rabu (7/1/2026).
Terkait santunan, Emma menyebut perusahaan tempat korban bekerja tidak memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, ia mengaku Pemkot Surabaya telah memberikan santunan kepada keluarga.
“Kalau pihak CV atau kantornya Priyo memang tidak ada BPJS Tenaga kerja, tapi Pemkot Surabaya telah memberikan santunan terhadap kami atas meninggalnya adik saya,” pungkasnya. (rus/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




