Kuasa hukum dari Kantor Hukum Leo and Associates Law Firm saat menunjukan laporan terhadap seorang notaris berinisial SE.
MALANG, BANGSAONLINE.com - Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kota Malang. Seorang notaris berinisial SE dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan dokumen akta serta penjualan ganda sebidang tanah.
Laporan tersebut diajukan oleh Kantor Hukum Leo and Associates Law Firm mewakili klien mereka, Herry Wiyono, pemilik sah tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 5112.
BACA JUGA:
- 5 Kereta Tujuan Surabaya dan Malang Terlambat Akibat Gangguan di Jakarta, KAI Daop 8 Buka Suara
- 37 Tahun, JADE Indopratama Malang Masuk Top 10 Printerpreneur Indonesia 2026
- Lalai Tak Kunci Ganda, Motor Mahasiswi Magang di Malang Raib
- Muscam Golkar Blimbing Kota Malang Tetapkan Nedy Zunaedi sebagai Ketua PK Secara Aklamasi
Kuasa hukum pelapor, Leo A. Permana, menegaskan kliennya tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah sebagaimana tercantum dalam dokumen yang diterbitkan notaris terlapor.
“Klien kami sama sekali tidak pernah menghadap notaris, tidak pernah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) maupun Akta Jual Beli (AJB), dan tidak pernah menerima uang pembayaran. Akan tetapi, muncul dokumen-dokumen resmi seolah-olah transaksi itu benar terjadi,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).
Ia menambahkan, sertifikat asli SHGB No. 5112 masih dikuasai oleh Herry Wiyono. Fakta ini, menurutnya, semakin menguatkan dugaan adanya pemalsuan akta otentik dan penggelapan dana.
Kuasa hukum lainnya, Friska S. Ambarwati, mengungkapkan hasil penelusuran tim hukum menunjukkan indikasi penjualan ganda atas tanah tersebut.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




