Kuasa hukum dari Kantor Hukum Leo and Associates Law Firm saat menunjukan laporan terhadap seorang notaris berinisial SE.
MALANG, BANGSAONLINE.com - Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kota Malang. Seorang notaris berinisial SE dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan dokumen akta serta penjualan ganda sebidang tanah.
Laporan tersebut diajukan oleh Kantor Hukum Leo and Associates Law Firm mewakili klien mereka, Herry Wiyono, pemilik sah tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 5112.
Kuasa hukum pelapor, Leo A. Permana, menegaskan kliennya tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah sebagaimana tercantum dalam dokumen yang diterbitkan notaris terlapor.
“Klien kami sama sekali tidak pernah menghadap notaris, tidak pernah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) maupun Akta Jual Beli (AJB), dan tidak pernah menerima uang pembayaran. Akan tetapi, muncul dokumen-dokumen resmi seolah-olah transaksi itu benar terjadi,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).
Ia menambahkan, sertifikat asli SHGB No. 5112 masih dikuasai oleh Herry Wiyono. Fakta ini, menurutnya, semakin menguatkan dugaan adanya pemalsuan akta otentik dan penggelapan dana.
Kuasa hukum lainnya, Friska S. Ambarwati, mengungkapkan hasil penelusuran tim hukum menunjukkan indikasi penjualan ganda atas tanah tersebut.
“Kami menduga kuat telah terjadi penjualan ganda. Ini bukan hanya merugikan klien kami, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap profesi notaris. Dugaan pelanggaran Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat sangat relevan dalam kasus ini,” katanya.
Sebelum menempuh jalur pidana, tim hukum telah melaporkan kasus ini ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Malang serta menempuh upaya Restorative Justice di Polres Malang pada Desember 2025. Namun, langkah tersebut tidak membuahkan hasil.
“Tidak ada itikad baik dan keterbukaan dari pihak terlapor. Oleh karena itu, kami meminta penyidik mengusut secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ucap Friska.
Selain pasal pemalsuan, pelapor juga mendorong penerapan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Kasus ini kini ditangani Polres Malang. Pihak pelapor berharap proses hukum berjalan transparan dan menjadi peringatan bagi pejabat pembuat akta tanah agar menjalankan tugas sesuai hukum dan kode etik profesi.
Dalam perkara ini, Herry Wiyono menunjuk 3 kuasa hukum dari Kantor Hukum Leo and Associates Law Firm, yakni Leo A. Permana; Friska S. Ambarwati; dan Dhaniar I. Cleo Vardin. (dad/mar)






