LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pemilik kendaraan berpelat nomor S (Lamongan) merindukan bisa menikmati penggunaan parkir berlangganan. Sebab, sampai hari ini tidak ada tempat untuk parkir berlangganan. Di semua tempat yang dinilai potensi untuk parkir tetap saja ditarik ongkos parkir.
Para pemilik kendaraan Lamongan, roda 2 maupun roda 4 kecewa karena pemerintah daerah tidak pernah sportif memberikan pelayanan parkir berlangganan.
Baca Juga: Peringatan HKN ke-60, Pemkab Lamongan Klaim Program Kesehatan Laserku Jangkau 4.187 KK
Padahal setiap kendaraan, baik roda 2 maupun roda 4 setiap tahun ‘dijerat’ parkir berlangganan saat mengurus pajak STNK di Samsat Jalan Veteran Lamongan.
Dalam praktiknya, pemilik kendaraan tidak mendapatkan pelayanan yang semestinya alias tetap ditarik parkir para juru parkir yang dipasang Dishub maupun PD Pasar.
"Semua ruas jalan dijaga ketat juru parkir. Dan semuanya memungut uang parkir,” gerutu Samsul, saat parkir di Jalan Wahidin Sudiro Husodo Lamongan.
Baca Juga: Kepala DPMD Lamongan Sebut Keberadaan BUMDes Harus Libatkan Tokoh dan Masyarakat
Mestinya, tandas Samsul, kalau setiap kendaraan yang sudah bayar parkir berlangganan setiap setahun sekali saat memperpanjang STNK dan saat ganti plat nomor, dibebaskan bayar parkir di semua wilayah Lamongan.
Tapi sebaliknya, baik Dishub maupun PD Pasar punya aturan sendiri dan mewajibkan semua yang parkir di pelataran pasar tetap harus bayar parkir.
Sedang yang parkir di jalan di luar penguasaan PD Pasar terjaring petugas parkir yang dipasang dishub, dan jukir yang ditugaskan meminta jasa uang parkir.
Baca Juga: Pimpin Apel Peringatan HSN 2024, Plh Bupati Lamongan Ajak Santri Warisi Nilai-Nilai Luhur
Kepala Dinas Perhubungan Lamongan Bambang Hajar saat dikonfirmasi enggan menemui wartawan dan meminta kepada Kasi Prasana Dinas Perhubungan, Suwito untuk mewakilinya. Dikatakan Suwito, Dishub memang masih memiliki kelemahan dalam pengawasan terhadap jukir yang tetap mbandel meminta uang parkir di tempat yang mestinya bebas parkir.
"Repotnya kita tidak mungkin mengawasi setiap hari, maka saya juga minta partisipasi masyarakat agar mau melaporkan ke Dishub jika ada Jukir yang bandel narik uang parkir di lahan bebas parkir,” katanya kemarin (10/11).
Ia memastikan akan menindak tegas jukir di bawah tanggungjawab Dishub. Masyarakat juga harus berani menolak ketika para jukir ini meminta uang parkir di ruas jalan dalam kota yang terpasang bebas parkir berlangganan.
Baca Juga: 80 KK di Lamongan Terima Bantuan Program RTLH
Ditambahkan Suwito di Lamongan ada 67 titik parkir berlangganan, dan semua petugas parkir sudah mendapatkan insentif dari Pemkab Lamongan. "Jadi kalau ada yang masih berani main-main (menarik, red), laporkan saja,” ujarnya seraya mengatakan kini PAD yang diperoleh Pemkab Lamongan dari parkir berlangganan mencapai Rp 6 Miliar.
Dikatakan Suwito setiap tahun Dishub ditarget Pemkab Lamongan sebesar Rp 117 juta/tahun. "Kalau ada jukir dishub yang narik ongkos parkir itu kendaraan yang dari luar Lamongan, untuk yang plat S tidak dibenarkan,” ujarnya seraya mengatakan mungkin karena hal tersebut akhirnya semua ditarik.
Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, dari 67 petugas parkir yang bernaung di Dishub Lamongan setiap hari harus setor ke Dinas terkait yang nilainya Rp 10-15 ribu per hari. "Uang setoran sudah ada yang ngambil dari Dinas Perhubungan setiap hari,” ujar salah seorang petugas parkir yang enggan dikutip namanya.
Baca Juga: Plt. Bupati Lamongan Sidak Pembangunan Infrastruktur
Dikatakanya, setiap hari uang yang dikumpulkan dari petugas parkir untuk Dinas Perhubungan tidak kurang dari Rp 600 ribu/hari, kalau setahun berapa?. "Kalau setahun hanya Rp 117 juta yang disetorkan ke Pemkab Lamongan, lalu berapa uang yang dikorupsi Dinas perhubungan Lamongan? Sangat besar nilainya,” ujarnya. (lmg1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News