1.939.789 Surat Suara untuk Pilkada Jember Mulai Dicetak

1.939.789 Surat Suara untuk Pilkada Jember Mulai Dicetak

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember 2015 kurang dari satu bulan lagi dilaksanakan. Persiapan pelaksanaan pun semakin gencar dilakukan. Di Kabupaten Jember, Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini menanti selesainya pencetakan Surat Suara (SS).

“Surat suara untuk pelaksanaan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Jember ini sudah mulai dicetak oleh rekanan pemenang tender. Total ada 1.939.789 surat suara yang dicetak,” kata Divisi Perencanaan Anggaran dan Logistik KPU Jember, Dwi Endah Prasetyowati, Kamis (12/11).

Baca Juga: Bupati Jember Diminta Prioritaskan Produk Lokal

Jumlah tersebut melebihi dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Jember yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni sebanyak 1.892.435 pemilih.

“Jumlah SS ditambah sebesar 2,5 persen dari jumlah DPT sebagai SS cadangan. Dengan prosentase itu, berarti di Kabupaten Jember ada tambahan sebanyak 47.354 surat suara,” ungkap Endah.

Ketentuan itu berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2015 tentang norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu.
Endah menjelaskan, proses pencetakan surat suara itu dilaksanakan di Kudus Jawa Tengah oleh PT. Pura Barutama. “Dicetaknya mulai 5 November dan ditargetkan selesai 17 November nanti,” tandasnya.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Pilkada Jember, KPU segera Gelar Pleno Penetapan

Selanjutnya, surat suara yang sudah dicetak akan langsung dikirim ke gudang KPU Jember untuk segera dilakukan proses sortasi, pelipatan dan packing surat suara. Menurut Endah, proses sortasi ini akan mempermudah KPU menemukan dan menghitung jumlah surat suara yang rusak.
“Sebab, sesuai kontrak dengan pemenang lelang, rekanan berkewajiban melakukan penggantian terhadap surat suara yang rusak,” terang Endah.

Kemudian, SS yang sudah siap akan segera didistribusikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dari PPK ini akan didistribusikan ke tingkat bawahnya yakni PPS (Panitia Pemungutan Suara).“Lalu terakhir sampai ke tingkat KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang bertugas di masing – masing TPS (Tempat Pemungutan Suara) se Kabupaten Jember,” ucapnya.(yud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO