Polres Gresik Tangkap Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polres Gresik Tangkap Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur Petugas dari Satreskrim Polres Gresik ketika menunjukkan barang bukti pencabulan. Foto: Ist

Ia menegaskan, Polres tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga memastikan pemulihan kondisi korban. Sejumlah langkah dilakukan, mulai dari visum et repertum, pemeriksaan psikologis, pemeriksaan saksi, hingga penyitaan barang bukti.

"Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis. Proses pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan humanis agar korban tidak mengalami trauma tambahan," pungkasnya.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (2) huruf B UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Polres menegaskan komitmennya melindungi anak sebagai korban serta menindak tegas pelaku kejahatan.

"Polres mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan tindak pidana atau pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten melalui Hotline Call Center 110 atau WhatsApp ‘Lapor Cak Rama’ di nomor 0811-8800-2006 yang terhubung langsung dengan Kapolres ," kata Arya. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO