Petugas dari Satreskrim Polres Gresik ketika menunjukkan barang bukti pencabulan. Foto: Ist
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Gresik menangkap pelaku dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial GBA (14), pemuda asal Surabaya, sementara korban sebut saja Mawar (14).
Saat ini, Mawar mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit PPA Satreskrim Polres Gresik. Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban pada 21 Januari 2026.
"Persetubuhan terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (15/2/2026).
Disampaikan olehnya, pelaku awalnya mengajak korban jalan-jalan, namun kemudian membawanya ke rumah yang sepi.
"Korban sempat menolak, namun pelaku mengancam tidak akan mengantarkan korban pulang jika menolak. Korban baru dipulangkan keesokan harinya, Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 06.00 WIB," paparnya.
Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku. Arya berujar, "Motif sementara, pelaku diduga dilatarbelakangi nafsu terhadap korban."
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




