Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Sabu Lintas Negara

Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Sabu Lintas Negara PENYELUNDUP: Petugas Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda menunjukkan tersangka penyelundup dan BB narkoba, Senin (16/11). foto : catur andy erlambang/BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Aksi penyeludupan narkoba antarnegara jenis sabu-sabu (SS) seberat 310 gram, nilainya diperkirakan Rp 400 juta, digagalkan petugas Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Senin (16/11). Narkoba tersebut dibawa Selamat J (23) warga negara asing (WNA) Malaysia keturunan Indonesia. Rencananya, SS tersebut bakal diedarkan di Surabaya dan Madura.

“Kita bukan menghitung nominalnya, tapi kita bisa menyelamatkan kurang lebih 620 orang generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Iwan Hermawan dalam press rilis, Senin (16/11).

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

Awalnya, tersangka melakukan penerbangan dari Kuala Lumpur, Malaysia menuju Surabaya dengan menggunakan maskapai AirAsia nomor penerbangan XT 323. Petugas periksa X-Ray di Bandara Internasional kemudian curiga terhadap bagasi penumpang Air Asia. Di situ, petugas curiga dengan isi koper berwarna coklat dan tas ransel. Kemudian, dilakukan pemeriksaan fisik tas tersebut.

"Saat melakukan pemeriksaan pada tas hand cary warna coklat, petugas menemukan dua bungkus plastik yang sudah dikemas, dan tersimpan di dalam botol kemasan bedak bayi (Johnsons Baby Powder - red) . Ternyata bungkusan itu narkoba jenis sabu-sabu, beratnya sekitar 310 gram," imbuh dia.

Kemudian petugas Bea dan Cukai Juanda langsung mengamankannya untuk dilakukan pemeriksaan awal. "Dia (Selamat- red) mengaku hanya dititipi saja. Karena, narkoba itu nantinya akan ada yang mengambil pesanan (SS) itu orang Madura," jlentreh dia.

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli

Guna penyelidikan dan penyidikan, pengembangan Bea dan Cukai Juanda melakukan koordinasi dengan Ditnarkoba Polda Jatim, untuk menangkap jaringan peredaran narkoba tersebut.

“Tersangka akan kita jerat dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 UU Nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman 15 sampai 20 tahun dan denda maksimum sebesar Rp 10 miliar,” cetus Iwan Hermawan.(cat/sho/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO