Konferensi pers terkait penangkapan 3 debt collector yang merampas mobil jenis Pajero di Mojokerto.
Peristiwa perampasan terjadi pada 15 September 2025 di Dusun Mengelo Selatan, Desa Mengelo, Kecamatan Sooko. Korban diberhentikan oleh pelaku yang mengaku dari perusahaan pembiayaan, dipaksa keluar dari kendaraan, lalu mobil dibawa kabur.
Kendaraan tersebut kemudian dijual seharga Rp80 juta dan hasilnya dibagi rata. Para pelaku dijerat Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Mojokerto mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai debt collector tanpa surat tugas resmi dan putusan pengadilan.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat, apabila ada pihak yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, segera tolak dan laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan 110,” ujarnya.
Disampaikan pula olehnya, setiap tindakan pemaksaan, ancaman, maupun perampasan adalah tindak pidana dan akan ditindak tegas. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




