Diskominfo dan Dinsos Sampang Kolaborasi Siapkan Sosialisasi Larangan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Diskominfo dan Dinsos Sampang Kolaborasi Siapkan Sosialisasi Larangan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Amrin Hidayat, Kadiskominfo Sampang

SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sampang menyiapkan langkah strategis menyusul penutupan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak 28 Maret.

Kebijakan tersebut bertujuan melindungi anak dari kecanduan gawai hingga paparan konten berbahaya.

Kepala Diskominfo Sampang, Amrin Hidayat menyatakan pihaknya tengah menyusun rencana tindak lanjut berupa sosialisasi masif bersama pemangku kepentingan.

“Sampai saat ini kami baru menyusun rencana tindak lanjutnya, untuk pelaksanaan lebih teknis memerlukan kerjasama dengan semua pihak, tidak mungkin kami bisa lakukan sendiri, semasif mungkin,” tutur Amrin Selasa (31/3/2026).

Ia menyebut, pengawasan teknis tidak dapat dilakukan secara mandiri. Sebab, diperlukan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan untuk menjangkau anak-anak di lingkungan sekolah, serta Tim Penggerak PKK dan masyarakat umum.

Ia menyampaikan, sosialisasi ditargetkan mulai dilakukan secara masif pada bulan ini.

Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinsos, Masruha, menyatakan kesiapan pihaknya untuk berkolaborasi dalam sosialisasi tersebut.

Ia menilai risiko penggunaan media sosial pada anak sangat tinggi sehingga perlu pengawasan yang lebih ketat.

“Kami sangat mendukung pembatasan, perlu dukungan pengawasan juga pada penggunaan gawai pada anak, bila tidak diawasi sangat beresiko, seperti yang kami sedang tangani, saat ini sedang ada tiga kasus kekerasan melalui media sosial. Jadi PP Tunas ini memang sangat urgent, tindak lanjut ini semoga berdampak nyata dalam melindungi anak,” tegas Masruha. (van)