Akson Nul Huda (kiri) dan rekan (kuasa hukum Supartun), saat ikut mendampingi pengukuran ulang batas tanah yang disengketakan. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sengketa batas tanah antara 2 keluarga di Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) turun tangan. Didampingi perangkat desa, petugas BPN melakukan pengukuran ulang untuk memastikan kejelasan batas tanah yang disengketakan.
Perselisihan terjadi antara Supartun dan Sumarno, yang masih memiliki hubungan kekerabatan. Sengketa dipicu klaim atas tanah yang digunakan sebagai akses jalan menuju rumah Supartun.
BACA JUGA:
- TPA Sekoto Rawan Overload, DLH Kabupaten Kediri Usulkan Dua TPST Berteknologi RDF
- CJH Tertua 105 Tahun Berangkat ke Tanah Suci, Bupati Kediri Titip Pesan Saling Jaga
- Sengketa Proyek Griya Keraton Sambirejo Berlanjut ke Arbitrase
- Ini Bantahan Dandim 0809 Kediri soal Viralnya Video Jual Beli Titik Koperasi Merah Putih
Kuasa hukum Supartun, M. Akson Nul Huda, menegaskan pihaknya meminta BPN melakukan pengukuran ulang demi kepastian hukum.
“Kami menghadirkan BPN untuk mendapatkan kepastian hukum terkait batas tanah. Pengukuran ini penting agar jelas mana yang menjadi hak klien kami,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Supartun mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1305 seluas 530 meter persegi, sementara Sumarno tercatat memiliki tanah 350 meter persegi berdasarkan petok D Desa Tawang. Perbedaan dasar kepemilikan ini memperumit penyelesaian sengketa.
Sementara itu, Sekdes Tawang, Arie Sulistiawan, berharap hasil pengukuran BPN dapat menjadi solusi.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




