Akson Nul Huda (kiri) dan rekan (kuasa hukum Supartun), saat ikut mendampingi pengukuran ulang batas tanah yang disengketakan. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sengketa batas tanah antara 2 keluarga di Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) turun tangan. Didampingi perangkat desa, petugas BPN melakukan pengukuran ulang untuk memastikan kejelasan batas tanah yang disengketakan.
Perselisihan terjadi antara Supartun dan Sumarno, yang masih memiliki hubungan kekerabatan. Sengketa dipicu klaim atas tanah yang digunakan sebagai akses jalan menuju rumah Supartun.
Kuasa hukum Supartun, M. Akson Nul Huda, menegaskan pihaknya meminta BPN melakukan pengukuran ulang demi kepastian hukum.
“Kami menghadirkan BPN untuk mendapatkan kepastian hukum terkait batas tanah. Pengukuran ini penting agar jelas mana yang menjadi hak klien kami,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Supartun mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1305 seluas 530 meter persegi, sementara Sumarno tercatat memiliki tanah 350 meter persegi berdasarkan petok D Desa Tawang. Perbedaan dasar kepemilikan ini memperumit penyelesaian sengketa.
Sementara itu, Sekdes Tawang, Arie Sulistiawan, berharap hasil pengukuran BPN dapat menjadi solusi.
“Harapan kami, setelah pengukuran ini permasalahan bisa selesai. Kedua pihak bisa menerima hasilnya sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” katanya.
Sedangkan salah satu anggota keluarga Sumarno, Alvian Dwi Kurniawan, menilai inti masalah terletak pada ketidakjelasan batas tanah.
“Masalah utamanya di batas tanah yang tidak pasti. Kami berharap ini bisa selesai dengan baik tanpa konflik,” ucapnya.
Pihak BPN Kabupaten Kediri menyatakan hasil pengukuran akan melalui proses verifikasi dan komparasi sebelum disampaikan resmi melalui pemerintah desa.
“Data yang diperoleh akan melalui proses verifikasi dan komparasi sebelum disampaikan secara resmi melalui pemerintah desa,” tuturnya. (uji/mar)

























