Lansia di Sampang Dianiaya Tetangga hingga Luka Serius

Lansia di Sampang Dianiaya Tetangga hingga Luka Serius Korban usai mendapat perawatan akibat luka yang dialami atas penganiayaan

Aksi tersebut memicu emosi korban hingga menghampiri pelaku. Selanjutnya, pelaku mengambil balok kayu jati sepanjang sekitar 110 sentimeter di samping musala.

Kayu tersebut digunakan untuk kembali menyerang korban.

“Pukulan pertama mengenai pipi dan pelipis kiri korban, sedangkan pukulan kedua mengenai lengan kiri,” tambahnya.

Usai melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri ke rumahnya. Sebelum pergi, pelaku kembali melontarkan ancaman kepada korban.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah TKP dan mengamankan pelaku di kediamannya beserta barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal dua tahun.

Kepala Puskesmas Camplong Siti Huri Ain melalui penanggung jawab rawat inap Irfan membenarkan pihaknya menerima korban penganiayaan.

“Korban mengalami luka di bagian bibir kiri atas, pelipis mata kiri, dan lengan kiri. Setelah mendapat perawatan, pasien dibawa pulang oleh keluarganya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO