Ketua Baru DPC PDIP Kabupaten Pasuruan Serahkan Dugaan Dana Banpol ke Kejaksaan

Ketua Baru DPC PDIP Kabupaten Pasuruan Serahkan Dugaan Dana Banpol ke Kejaksaan Ketua DPC PDIP Kabupaten Pasuruan, Arifin.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Isu dugaan penyalahgunaan dana bantuan politik (banpol) senilai Rp1,9 miliar di tubuh DPC PDIP Kabupaten Pasuruan memasuki babak lanjutan. Arifin selaku Ketua DPC PDIP Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa seluruh persoalan dikembalikan ke ranah hukum.

Dugaan penyalahgunaan dana mencuat dari laporan sejumlah Pengurus Anak Cabang (PAC) terkait penggunaan anggaran tahun 2022-2024, dengan nilai sekitar Rp600 juta pada 2022 dan Rp1,3 miliar untuk periode 2023-2024. 

Tuduhan mengarah pada indikasi kegiatan fiktif dalam pengelolaan dana oleh kepengurusan lama di bawah komando Andri Wahyudi (AW), bersama sekretaris, M. Zaini, dan bendaharanya, Ruslan.

Arifin menegaskan dirinya baru menjabat per 21 Desember 2025, sehingga tidak terlibat dalam periode yang dipersoalkan.

“Artinya, kalau sudah masuk ranah hukum, kami no comment. Kami serahkan sepenuhnya ke Kejaksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Minggu (5/4/2026).

Ia menambahkan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022 dan 2024 menyatakan penggunaan dana sesuai prosedur. Saat ini, DPC PDIP Kabupaten Pasuruan menunggu hasil audit terbaru BPK untuk tahun anggaran 2025.

Kasus ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Dengan adanya laporan PAC dan legitimasi administratif dari BPK, Kejaksaan menjadi penentu apakah dugaan tersebut memiliki dasar hukum kuat atau justru melemah di meja penyelidikan. (maf/par/mar)