Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander saat tunjukkan barang bukti pakaian yang dipakai konvoi. Foto: Aan Amrulloh/BANGSAONLINE
Keduanya telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menegaskan, pihaknya tengah menyiapkan langkah penjemputan paksa terhadap para pelaku yang terlibat.
“Kami sudah memetakan siapa saja mereka. Proses jemput bola akan segera dilakukan satu per satu. Tidak ada ruang bagi siapa pun yang merusak kondusivitas kamtibmas di Jombang,” ungkapnya, Senin (06/04/2026).
Tak hanya mengejar pelaku kekerasan, polisi juga memberikan sanksi tegas kepada peserta konvoi. Seluruh kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas saat kejadian langsung dikenakan tilang.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan karena mengandung unsur penganiayaan berat, bukan sekadar tindak pidana ringan.
“Pimpinan organisasi silat juga diminta bertanggung jawab dalam membina anggotanya agar mampu menahan diri dan menghormati keamanan publik di masa mendatang,” pungkas Dimas. (aan/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




