Ketua PAC PDIP Bangil, Idrus Harun, saat menunjukkan bukti penerimaan laporan pengaduan di BPK Jatim.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Persoalan bantuan politik (banpol) di DPC PDIP Kabupaten Pasuruan kembali mencuat. Ketua PAC PDIP Bangil, Idrus Harun, mewakili sejumlah PAC melayangkan laporan resmi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur.
Ia mendesak audit ulang atas penggunaan anggaran banpol 2022 dan 2024 yang dinilai bermasalah, serta meminta peninjauan pencairan banpol 2026 hingga persoalan tuntas. Langkah tersebut dilakukan di tengah proses hukum yang masih berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.
Idrus menyatakan bahwa laporan ke BPK merupakan kelanjutan dari pengaduan sebelumnya ke Bakesbangpol, dan surat resmi telah dikirimkan ke kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur di Surabaya. Menurut dia, persoalan ini menyangkut integritas penggunaan dana publik.
“Apabila tidak segera ditindaklanjuti, hal ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap partai politik dan institusi negara,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2026).
Idrus menegaskan, BPK tidak hanya perlu melakukan evaluasi administratif, tetapi juga turun langsung melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk pengurus PAC dan Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan.
“Iya saya meminta agar pencairan dana banpol tahun 2026 ditinjau ulang, mengingat persoalan tahun sebelumnya belum tuntas. Karena, ini uang rakyat, harus digunakan untuk rakyat sesuai aturan. Jangan digunakan seenaknya,” paparnya.
Selain itu, Idrus meminta BPK mengoreksi laporan pertanggungjawaban (LPJ) banpol 2025 yang disebut telah cair, guna memastikan tidak ada pelanggaran berulang. Ia bersama sejumlah PAC menanti sikap BPK dan perkembangan penanganan perkara di kejaksaan.
“Harapan ke depan saya bersama teman-teman menanti sikap BPK RI dan perkembangan penanganan perkara di kejaksaan. Apakah dugaan ini akan berujung pada pembongkaran praktik sistemik, atau sekadar menjadi catatan panjang tanpa ujung,” pungkasnya. (maf/par/mar)

























