MKD Dianggap Aneh, belum Sidangkan Setnov, malah Masalahkan Status Sudirman

MKD Dianggap Aneh, belum Sidangkan Setnov, malah Masalahkan Status Sudirman PROTES: Spanduk minta MKD beri sanksi Setnov yang dipasang di sejumlah lokasi dekat Senayan, Jakarta, kemarin. foto: detik

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Makhamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dianggap aneh karena mempermasalahkan status dan laporan Menteri ESDM Sudirman Said atas Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). MKD mempermasalahkan kop surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang digunakan Menteri ESDM Sudirman Said saat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR Setya Novanto.

Menurut MKD semestinya yang bisa melaporkan ketua dan anggota DPR ke MKD adalah masyarakat. Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai alasan MKD itu sangat aneh. "Ini aneh, seorang menteri itu kan rakyat juga," kata Refly, Senin (23/11) seperti dikutip dari detik.com.

Baca Juga: Syafiuddin Minta Menteri PU dan Presiden Prabowo Perhatikan Tangkis Laut di Bangkalan

Menurut Refly soal legal standing, harus dibedakan antara gugatan hukum dengan pengaduan. Dalam hal gugatan hukum, legal standing menjadi salah satu pertimbangan. Namun untuk soal pengaduan kode etik itu yang menjadi perspektif adalah pihak yang diadukan. "Jadi aneh mestinya kalau pengaduan (kode etik) ya yang diperhatikan yang diadukan," kata Refly.

Terkait penggunaan kop surat Kementerian ESDM, kata Refly, mestinya itu tak dipersoalkan oleh MKD. Dia mencontohkan seorang menteri yang menghadiri sebuah undangan pernikahan menggunakan mobil dinasnya. "Dia (menteri) hadir sebagai masyarakat kan? Hanya saja dia datang menggunakan mobil dinas," papar Refly.

Penggunaan kop surat kementerian saat lapor ke MKD, menurut Refly, hanya soal prosedural yang mestinya tak dipermasalahkan.

Baca Juga: Umroh Pakai Hijab, DPR RI Minta Selebgram Transgender ini Ditangkap

Ketua MKD Surahman Hidayat menjelaskan sidang internal MKD terkait kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto ditunda karena ada perdebatan alot terkait legal standing Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor.

"Tentang legal standing, pengaduan. Ini perkara pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh A, B, C. Dibahas, didiskusikan ternyata kita lihat dokumen itu Pak Sudirman Said ketika mengadukan ke MKD bukan sebagai individu tapi sebagai Menteri ESDM," kata Surahman di Kompleks Parlemen , Senayan, Jakarta, Senin (23/11) sore kemarin.

Menurut Politisi PKS ini, tak bisa seorang pengadu membawa jabatan kementeriannya untuk melaporkan kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dukung Pasangan Fren Pimpin Kota Kediri

"Ini perlu didudukkan apakah bisa lembaga eksekutif mengadukan lembaga legislatif, ada masalah nanti di sisi kelembagaan," tuturnya.

Karena itu belum ada kesimpulan dari rapat internal MKD. Sidang akan dilanjutkan hari ini, dengan mengundang seorang ahli hukum. Agenda besok ialah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) direncanakan pukul 14.00.

Namun ketika ditanya mengapa MKD tak bisa memproses kasus Setnov tanpa aduan seperti kasus Donald Trump, Ketua MKD Surahman Hidayat justru menjawab, "Memang timbulnya karena adanya laporan. Ini sudah masuk dengan laporan. Tak bisa arah ke Bandung dioper ke arah Jakarta," kata Surahman di Kompleks Parlemen , Senayan, Jakarta, Senin (23/11) dikutip merdeka.com.

Baca Juga: Kawal Anggota DPR RI, Kabag Ops Polres Kediri Kota Ditantang Duel OTK

Surahman mengklaim bahwa, MKD tidak bisa memproses kasus Setnov tanpa aduan, karena Sudirman sudah terlebih dahulu melaporkan pada MKD. Padahal sebenarnya justru publik yang mendorong Sudirman untuk melaporkan pada MKD.

"(Kasus Donald Trump) itu lebih dulu, karena laporan media itu kan hingar bingar dulu. Ya tentu kita kedepankan perkara tanpa pengaduan karena sudah menjadi perhatian publik," tuturnya.

Sedangkan kasus yang menjerat Setnov ini, Surahman mengklaim bahwa Sudirman yang bikin gaduh dulu. Barulah setelah itu publik menyoroti. "Ya bukan hanya hingar-bingarnya apakah substansinya memenuhi kriteria kasus apakah perlu ditindaklanjuti," pungkasnya.

Baca Juga: Hadiri Raker dan RDP Bersama Komisi II DPR RI, Pj Wali Kota Batu: Jelang Pilkada Terpantau Kondusif

Terpisah, alasan MKD menunda rapat pleno terkait laporan dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto patut dipertanyakan. Sebab, MKD justru mempersoalkan kedudukan (legal standing) pengadu, yakni Menteri ESDM, Sudirman Said.

Dalam pendapatnya, Ketua MKD Surahman Hidayat mengutip ketentuan yang dirujuk adalah Pasal 5 ayat (1) Peraturan DPR No 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD. Padahal, menurut Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri, konstruksi pasalnya menggunakan kata 'dapat'.

"Sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Lampiran II UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan BAB III Ragam Bahasa Peraturan Perundang-undangan huruf B Pilihan Kata dan Istilah, kata 'dapat' digunakan untuk menyatakan sifat diskresioner dari suatu kewenangan yang diberikan kepada seorang atau lembaga, dalam hal ini MKD," kata Ronald di Jakarta, Senin (23/11) dikutip merdeka.com.

Baca Juga: Terima Baleg DPR RI untuk Prolegnas, Pj Gubernur Jatim Sampaikan Pelbagai Aspirasi

Menurut Ronald, MKD tidak perlu merasa kehilangan cantolan ketentuan dari yang sudah diatur Pasal 5 ayat (1) tersebut. "MKD memiliki diskresi untuk menentukan kriteria baru tentang identitas pengadu apabila dianggap tidak diwakili oleh seluruh kriteria yang ada di Pasal 5 ayat (1). Bukan kemudian mempermasalahkan tidak adanya kriteria yang cocok dengan identitas pengadu, dalam hal ini Sudirman Said," ujarnya.

Menurut Ronald, kalaupun mau memanggil pakar hukum, itu pun tidak sembarangan. "Karena harus punya jam terbang tinggi dan penguasaan yang sangat komprehensif tentang legislative drafting ()perancangan peraturan perundang-undangan)," paparnya.

Lagian, kata Ronald, MKD juga sebenarnya bisa menempatkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Setya Novanto dalam kategori tidak memerlukan atau mensyaratkan pengaduan dan ini terbuka berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan DPR No 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD.

Baca Juga: Gali Data Primer Keimigrasian Secara Faktual, Komisi XIII DPR RI Kunker Spesifik ke Jawa Timur

"Ketentuan tersebut menyatakan bahwa perkara tanpa pengaduan salah satunya adalah (dugaan) pelanggaran UU MD3, peraturan DPR, dan kode etik yang sudah menjadi perhatian publik. Apa yang dialami Setya Novanto bisa masuk kategori ini," ujar dia.

Sedangkan Wakil Ketua MKD Junimart Girsang tak sepakat dengan keputusan itu. Menurutnya, pada Pasal 5 sudah jelas tertulis siapa saja boleh melapor. "Disebutkan jelas identitas, ada kronologis masalah. Jadi masalahnya apa sekarang ini? Karena ini jadi keputusan rapat forum. Jadi saya tidak bisa berbuat apa-apa," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/11).

MKD berargumen menunda dan butuh keterlibatan ahli bahasa hukum. Sehingga keputusan perlu diundur. Lagi-lagi, Junimart tak sepakat."Saya pesimistis akan memanggil ahli bahasa hukum. Kita tidak perlu ahli lah, kan kita juga mengerti," tambah politikus PDI Perjuangan ini.

Baca Juga: Paparkan Program 100 Hari Kerja saat Raker, Nusron: 119 Juta Bidang Tanah Sudah Terdaftar

Junimart menegaskan, tak ada kata dalam Pasal 5 yang menyebutkan pelapor tidak boleh dilakukan menteri. Ini pun sudah bisa dipahami semua orang. "Semua orang, siapa saja bisa melaporkan bahkan wajib melaporkan apabila ada kejahatan," tegas dia.

Junimart menyesalkan sikap MKD. Tindakan seperti ini justru memperburuk citra MKD di mata publik. Seharusnya, MKD sudah bisa memutuskan dan menjalankan mekanisme rapat kemudian memutuskan apakah sidang terbuka atau tertutup.

"Jangan sampai MKD terdegradasi. Kita bisa bicara apakah hasil verifikasi bisa ditingkatkan ke persidangan. Itu dulu. Siapa saja bisa laporkan. Apalagi menteri. Kesalahannya dari mana?" Kata Junimart. (mer/dtc/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO