PROTES: Spanduk minta MKD beri sanksi Setnov yang dipasang di sejumlah lokasi dekat Senayan, Jakarta, kemarin. foto: detik
Sedangkan kasus yang menjerat Setnov ini, Surahman mengklaim bahwa Sudirman yang bikin gaduh dulu. Barulah setelah itu publik menyoroti. "Ya bukan hanya hingar-bingarnya apakah substansinya memenuhi kriteria kasus apakah perlu ditindaklanjuti," pungkasnya.
Terpisah, alasan MKD menunda rapat pleno terkait laporan dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto patut dipertanyakan. Sebab, MKD justru mempersoalkan kedudukan (legal standing) pengadu, yakni Menteri ESDM, Sudirman Said.
Dalam pendapatnya, Ketua MKD Surahman Hidayat mengutip ketentuan yang dirujuk adalah Pasal 5 ayat (1) Peraturan DPR No 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD. Padahal, menurut Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri, konstruksi pasalnya menggunakan kata 'dapat'.
"Sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Lampiran II UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan BAB III Ragam Bahasa Peraturan Perundang-undangan huruf B Pilihan Kata dan Istilah, kata 'dapat' digunakan untuk menyatakan sifat diskresioner dari suatu kewenangan yang diberikan kepada seorang atau lembaga, dalam hal ini MKD," kata Ronald di Jakarta, Senin (23/11) dikutip merdeka.com.
Menurut Ronald, MKD tidak perlu merasa kehilangan cantolan ketentuan dari yang sudah diatur Pasal 5 ayat (1) tersebut. "MKD memiliki diskresi untuk menentukan kriteria baru tentang identitas pengadu apabila dianggap tidak diwakili oleh seluruh kriteria yang ada di Pasal 5 ayat (1). Bukan kemudian mempermasalahkan tidak adanya kriteria yang cocok dengan identitas pengadu, dalam hal ini Sudirman Said," ujarnya.
Menurut Ronald, kalaupun mau memanggil pakar hukum, itu pun tidak sembarangan. "Karena harus punya jam terbang tinggi dan penguasaan yang sangat komprehensif tentang legislative drafting ()perancangan peraturan perundang-undangan)," paparnya.
Lagian, kata Ronald, MKD juga sebenarnya bisa menempatkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Setya Novanto dalam kategori tidak memerlukan atau mensyaratkan pengaduan dan ini terbuka berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan DPR No 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD.
"Ketentuan tersebut menyatakan bahwa perkara tanpa pengaduan salah satunya adalah (dugaan) pelanggaran UU MD3, peraturan DPR, dan kode etik yang sudah menjadi perhatian publik. Apa yang dialami Setya Novanto bisa masuk kategori ini," ujar dia.
Sedangkan Wakil Ketua MKD Junimart Girsang tak sepakat dengan keputusan itu. Menurutnya, pada Pasal 5 sudah jelas tertulis siapa saja boleh melapor. "Disebutkan jelas identitas, ada kronologis masalah. Jadi masalahnya apa sekarang ini? Karena ini jadi keputusan rapat forum. Jadi saya tidak bisa berbuat apa-apa," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/11).
MKD berargumen menunda dan butuh keterlibatan ahli bahasa hukum. Sehingga keputusan perlu diundur. Lagi-lagi, Junimart tak sepakat."Saya pesimistis akan memanggil ahli bahasa hukum. Kita tidak perlu ahli lah, kan kita juga mengerti," tambah politikus PDI Perjuangan ini.
Junimart menegaskan, tak ada kata dalam Pasal 5 yang menyebutkan pelapor tidak boleh dilakukan menteri. Ini pun sudah bisa dipahami semua orang. "Semua orang, siapa saja bisa melaporkan bahkan wajib melaporkan apabila ada kejahatan," tegas dia.
Junimart menyesalkan sikap MKD. Tindakan seperti ini justru memperburuk citra MKD di mata publik. Seharusnya, MKD sudah bisa memutuskan dan menjalankan mekanisme rapat kemudian memutuskan apakah sidang terbuka atau tertutup.
"Jangan sampai MKD terdegradasi. Kita bisa bicara apakah hasil verifikasi bisa ditingkatkan ke persidangan. Itu dulu. Siapa saja bisa laporkan. Apalagi menteri. Kesalahannya dari mana?" Kata Junimart. (mer/dtc/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




