Wali Kota Pasuruan saat pemaparan.
Menurut dia, dampak pembangunan JLU akan berpengaruh pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan membuka lapangan kerja baru dan menekan angka pengangguran. Ia meminta dukungan seluruh pihak agar pembangunan berjalan lancar.
Berdasarkan paparan pemerintah, JLU membutuhkan lahan sekitar 94.321 meter persegi di Kecamatan Panggungrejo dan Bugul Kidul. Sebagian lahan seluas 25.640 meter persegi telah dibebaskan sejak 2015-2016.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang Wilayah Dinas PRKP dan Cipta Karya Jatim, Priyo Nur Cahyo, menyebut Pasuruan memiliki posisi strategis sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) dalam RTRW Jatim dan bagian dari koridor metropolitan Surabaya-Malang.
Sedangkan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Jatim, Lilik Pudjiastuti, menegaskan pengadaan tanah akan dilakukan sesuai ketentuan dengan ganti rugi layak dan adil.
Proses pengadaan tanah ditargetkan selesai pada Triwulan III 2027, sedangkan pembangunan konstruksi JLU dimulai Triwulan II 2027 dan diproyeksikan beroperasi akhir 2028. (afa/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




