Nyamar Jadi Polisi Selama 3 Tahun, Preman di Gresik Palak Pedagang Warkop

Nyamar Jadi Polisi Selama 3 Tahun, Preman di Gresik Palak Pedagang Warkop TKP warkop yang menjadi sasaran polisi gadungan

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Aksi pemalakan terhadap pedagang warung kopi di Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, terbongkar setelah warga melapor ke polisi melalui layanan Call Center 110.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan pihaknya menerima laporan adanya aksi premanisme yang dilakukan seseorang yang mengaku sebagai anggota kepolisian.

"Kita mendapat laporan dari warga melalui 110 terkait adanya anggota polisi melakukan pemalakan di warung," kata Ramadhan, Minggu (10/5/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan. Hasil penyelidikan mengungkap pelaku merupakan seorang preman berinisial J (42), warga Pandanan, Duduksampeyan, yang menyamar sebagai polisi.

"Kepada para pedagang pelaku meminta uang menggunakan modus meminta uang keamanan," terangnya.

Ramadhan menjelaskan, modus tersebut diduga telah dijalankan pelaku selama kurang lebih tiga tahun. Kasus ini terungkap saat J mendatangi warung milik K (45) di kawasan Jalan Raya Tumapel, Duduksampeyan.

"Pelaku mengaku sebagai anggota Polsek Panceng dan meminta uang keamanan sebesar Rp250 ribu," jelasnya.

Korban yang ketakutan memilih menuruti permintaan pelaku karena mengira pelaku benar-benar anggota kepolisian.

Dari hasil pendalaman, polisi menemukan fakta bahwa aksi serupa telah dilakukan sejak awal 2023.

"Selama menjalankan aksinya, pelaku disebut kerap meminta uang antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu setiap kali mendatangi warung. Salah satu korban bahkan mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp2 juta akibat pungutan rutin tersebut," jelasnya.

Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain.

"Karena pelaku ini diduga berkeliling ke sejumlah warung di sepanjang jalur utama Duduksampeyan untuk melakukan pemerasan dengan modus serupa. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain," lanjut Ramadhan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil penipuan serta sejumlah bukti transfer dari korban kepada tersangka.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di .

"Pelaku dijerat Pasal 492 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan gangguan ketertiban umum," tuturnya.

Ramadhan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku aparat dan meminta sejumlah uang tanpa dasar yang jelas.

"Jika masyarakat mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110," tegasnya. (van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO