Dr. KH. A. Musta'in Syafi'i.
Oleh: Dr. KH. Ahmad Musta'in Syafi'ie
Rubrik Tafsir Al-Quran Aktual ini diasuh oleh pakar tafsir Dr. KH. A. Musta'in Syafi'i, Mudir Madrasatul Qur'an Pesantren Tebuireng Jombang, Jawa Timur. Kiai Musta'in selain dikenal sebagai mufassir mumpuni juga Ulama Hafidz (hafal al-Quran 30 juz). Kiai yang selalu berpenampilan santai ini juga Ketua Dewan Masyayikh Pesantren Tebuireng.
Tafsir ini ditulis secara khusus untuk pembaca HARIAN BANGSA, surat kabar yang berkantor pusat di Jl Cipta Menanggal I nomor 35 Surabaya. Tafsir ini terbit tiap hari, kecuali Ahad. Kali ini Kiai Musta’in menafsiri Surat Al-Hajj': 36. Selamat mengaji serial tafsir yang banyak diminati pembaca.
36. Wal-budna ja‘alnâhâ lakum min sya‘â'irillâhi lakum fîhâ khairun fadzkurusmallâhi ‘alaihâ shawâff, fa idzâ wajabat junûbuhâ fa kulû min-hâ wa ath‘imul-qâni‘a wal-mu‘tarr, kadzâlika sakhkharnâhâ lakum la‘allakum tasykurûn
Unta-unta itu Kami jadikan untukmu sebagai bagian dari syiar agama Allah. Bagimu terdapat kebaikan padanya. Maka, sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya, sedangkan unta itu) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Lalu, apabila telah rebah (mati), makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami telah menundukkannya (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur.
TAFSIR
“... Shawaf... fa idza wajabat junubuha”. Ini soal teknik menyembelih hewan ternak. Pada posisi bagaimana hewan tersebut mesti disembelih. Al-imam Malik ibn Anas dan kebanyakan fuqaha memilih cara yang sudah diisyaratkan oleh ayat kaji ini.
Yaitu, diatur sedemikian rupa sehingga posisi hewan, “wajabat junubuha”, lambungnya, badannya, perutnya rata di atas tanah, yakni telah roboh atau posisi rebahan.
Tetapi tidak begitu pilihan al-Imam Abu Hanifah dan al-Imam Sufyan al-Tsaury. Bahwa hewan ternak boleh disembelih pada posisi “barikah”, posisi duduk melantai, tidak terlentang atau tiduran. Dan boleh pula pada posisi berdiri.
Seperti pada tradisi arab baduwi yang sangat piawai dalam menyembelih unta pada posisi berdiri, tanpa tali pengikat. Dia seorang diri berdiri tepat di bawah leher unta dengan menggenggam pisau khusus yang sangat tajam. Dengan sekali sayatan dari bawah, dengan presisi yang tetap, tenggorokan dan urat leher unta langsung putus. Unta langsung roboh dan mati.
Meskipun al-imam ‘Atha’ ibn Abi Rabah menghukumi sunnah menyembelih unta dalam posisi “barikah”, tetapi jumhur al-ulama memberikan tawaran moderat dan mudah. Bahwa, etika menyembelih di atas adalah untuk kondisi normal. Tetapi pada situasi darurat, silakan pakai cara apa saja, meskipun tidak memotong leher lebih dahulu.
Sapi anda kecemplung sumur dengan posisi terjungkir, kepala di bawah dan bokongnya di atas. Sementara kondisi sumur cukup sempit. Saat sapi masih hidup, sembelihlah sebisanya dan jangan biarkan sapi itu kedahuluan mati. Baca bismillah dan niatlah meneyembelih dengan cara melukainya hingga mati. Dimulai dari anggota badan yang mana saja. Maka dagingnya halal dikonsumsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




