Dua Napi Lansia Kasus Pembunuhan di Lapas Tuban Terima Remisi hingga 5 Bulan

Dua Napi Lansia Kasus Pembunuhan di Lapas Tuban Terima Remisi hingga 5 Bulan Penyerahan remisi ke 2 warga binaan Lapas Tuban

TUBAN,BANGSAONLINE.com - Dua warga binaan lanjut usia (lansia) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban menerima Remisi Khusus (RK) setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

Remisi tersebut diberikan pada Senin (1/6/2026). Kedua warga binaan yang menerima masing-masing berinisial G dan M.

Keduanya tengah menjalani pidana dalam kasus pembunuhan. Dalam pemberian kali ini, G memperoleh pengurangan masa pidana selama empat bulan.

Sementara itu, M mendapatkan selama lima bulan.

Pemberian tersebut tidak hanya menjadi bentuk pemenuhan hak warga binaan.

Kebijakan itu juga dinilai memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara.

Berdasarkan perhitungan biaya logistik dan kebutuhan makan narapidana, pemberian kepada kedua warga binaan tersebut mampu menghemat anggaran negara.

Nilai efisiensi anggaran yang dihasilkan mencapai Rp5,94 juta. Langkah tersebut sejalan dengan upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan pengelolaan anggaran yang efektif dan tepat sasaran.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Tuban Irwanto Dwi Yhana Putra mengatakan kelompok rentan seperti lansia perlu mendapatkan perhatian khusus sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

Ia berharap pemberian tersebut dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus menunjukkan perilaku baik selama menjalani pembinaan.

"Pemberian kepada warga binaan lansia ini adalah bentuk penghormatan atas hak mereka yang telah patuh pada aturan. Kami berharap hal ini bisa memicu motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus ikut serta dalam program pembinaan dan konsisten menjaga perilaku baik, selama sisa masa pidana mereka," terang Kalapas. (van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO