JEMBER, BANGSAONLINE.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jember menemukan sebanyak 151 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu kepala daerah setempat.
"Kami menemukan penyelenggara pilkada yang tidak memenuhi syarat karena usianya di bawah 25 tahun, sehingga hal tersebut dinilai melanggar aturan," kata anggota Panwaslu Jember, Nur Elya Anggraini di Kantor Panwaslu Jember, Kamis (26/11) dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Bupati Jember Diminta Prioritaskan Produk Lokal
Berdasarkan Perubahan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menyebutkan bahwa batas usia minimal petugas KPPS adalah 25 Tahun.
"Berdasarkan laporan dari Panwascam Tanggul, petugas KPPS yang tidak memnuhi syarat itu tersebar di delapan desa di Kecamatan Tanggul, bahkan dua desa disebutkan sebagai penyumbang KKPS yang tidak memenuhi syarat di antaranya Desa Darungan dan Tanggul Wetan," tuturnya.
Menurutnya, kasus tersebut sebenarnya sudah ditangani oleh Panwascam dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang memberikan rekomendasi kepada panitia pemungutan suara (PPS) untuk segera ditangani,namun PPS setempat menolak rekomendasi itu.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Pilkada Jember, KPU segera Gelar Pleno Penetapan
"Sejumlah pihak yang menolak pergantian KPPS tersebut dengan alasan kearifan lokal, padahal aturan dalam Peraturan KPU tidak memberikan kompromi terhadap alasan semacam itu," katanya.
Dia mendesak penyelenggara tingkat bawah untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan pihak Panwaslu juga akan meneruskan persoalan itu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember.
"Kami khawatir, jika dibiarkan maka masalah itu akan menjadi salah satu titik rawan konflik. Kalau tidak diganti, maka hasil pilkada berpotensi rawan gugatan karena dinilai tidak sah akibat penyelenggara yang tidak memenuhi syarat," paparnya.
Baca Juga: Tim Paslon 1 Geruduk Panwaslih Jember, Tagih Jawaban Soal Nota Keberatan
Sementara, Komisioner KPU Jember Divisi Hukum M Syai’in mengatakan pihaknya mengetahui adanya informasi sejumlah petugas KPPS yang dibawah umur itu justru dari sejumlah media.
"Jika memang ada temuan seperti itu, maka bisa diselesaikan terlebih dahulu dengan adanya surat rekomendasi dari Panwaslu yang ditembuskan ke KPU. Sehingga pihak KPU akan langsung melakukan pengecekan". (ant/lan/sta)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News