Barang bukti pil dobel L dan sabu yang dimankan dari lima tersangka. Foto: Ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com – Satresnarkoba Polres Gresik membongkar jaringan peredaran sabu dan pil koplo lintas wilayah yang beroperasi di Kabupaten Gresik dan Lamongan. Dalam operasi ini, polisi mengamankan lima orang pelaku beserta ribuan butir pil koplo dan paket sabu siap edar.
Kelima pelaku yang diringkus memiliki peran masing-masing. Perinciannya, FA (22), AH (23), dan MS (25), ketiganya merupakan warga Kecamatan Balongpanggang, Gresik.
BACA JUGA:
Serta RDR (30) warga Kecamatan Cerme, Gresik dan HS (41) warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
Penangkapan jaringan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di kawasan Balongpanggang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menciduk pelaku pertama, FA, pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di area Gapura Desa Ganggang, Balongpanggang.
Saat ditangkap, FA diduga hendak mengantarkan pesanan sabu dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,130 gram.
Hanya berselang 20 menit, polisi bergerak menggeledah rumah AH di desa yang sama. Di sana, petugas menemukan delapan plastik klip berisi sabu serta dua unit timbangan elektrik. Dari tangan FA dan AH, total sabu yang diamankan mencapai 2,806 gram.
Saat diinterogasi, FA dan AH bernyanyi bahwa barang haram tersebut didapat dari MS. Tak butuh waktu lama, pada 3 Juni 2026 pukul 02.30 WIB dini hari, polisi menggerebek rumah MS di Desa Ganggang.
Di lokasi ini, petugas menemukan 5.000 butir pil dobel L dan 1.000 butir pil berlogo Y siap edar. Kepada penyidik, MS mengaku mendapatkan pasokan dari seorang bandar berinisial Leman yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Pengembangan kasus terus bergulir. Polisi kemudian berhasil menangkap RDR di sebuah rumah kos di Dusun Panggang, Desa Cagakagung, Kecamatan Cerme. Dari tangan RDR, disita 87 butir pil dobel L beserta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp140 ribu.
Mata rantai jaringan ini akhirnya mengarah kepada pelaku kelima, HS. Petugas memburu HS hingga ke rumahnya di Dusun Sukosari, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. Di rumah HS, polisi kembali menemukan 5.400 butir pil dobel L yang siap diedarkan kembali.
Dari hasil perburuan maraton tersebut, Satresnarkoba Polres Gresik mengamankan total barang bukti berupa sabu-sabu sekitar 2,806 gram, 10.487 butir pil dobel L, 1.000 butir pil logo Y.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit timbangan elektrik, beberapa ponsel, uang tunai hasil penjualan, dan satu unit sepeda motor Honda Vario.
Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus cerdik untuk mengelabui petugas di lapangan.
"Para tersangka menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari transaksi langsung hingga sistem ranjau, yakni meletakkan barang di lokasi tertentu yang telah disepakati melalui komunikasi pesan singkat," jelas Ahmad Yani.
Tak hanya memanfaatkan modus ranjau, para pengedar ini juga sudah melek teknologi dalam bertransaksi finansial.
"Para tersangka juga memanfaatkan pembayaran digital melalui transfer rekening untuk mempermudah transaksi dan menghindari kecurigaan," sambungnya.
Kini kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan jenis barang bukti yang dikuasai:
Tersangka FA, AH, dan MS dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Tersangka MS, RDR, dan HS dijerat pasal 435 dan/atau pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatak. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ahmad Yani mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak lengah dan aktif membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba ini.
"Masyarakat jangan ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat keras berbahaya. Peran bersama sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait aktivitas mencurigakan, dapat langsung menghubungi Hotline Siaga Darurat 110 (bebas pulsa 24 jam) atau mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor pengaduan Kapolres Gresik (Cak Rama) di 0811-8800-2006. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




