Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu dan Pil Koplo Lintas Wilayah, 5 Pengedar Ditangkap

Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu dan Pil Koplo Lintas Wilayah, 5 Pengedar Ditangkap Barang bukti pil dobel L dan sabu yang dimankan dari lima tersangka. Foto: Ist.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit timbangan elektrik, beberapa ponsel, uang tunai hasil penjualan, dan satu unit sepeda motor Honda Vario.

Kasatresnarkoba , AKP Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus cerdik untuk mengelabui petugas di lapangan.

"Para tersangka menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari transaksi langsung hingga sistem ranjau, yakni meletakkan barang di lokasi tertentu yang telah disepakati melalui komunikasi pesan singkat," jelas Ahmad Yani.

Tak hanya memanfaatkan modus ranjau, para pengedar ini juga sudah melek teknologi dalam bertransaksi finansial.

"Para tersangka juga memanfaatkan pembayaran digital melalui transfer rekening untuk mempermudah transaksi dan menghindari kecurigaan," sambungnya.

Kini kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan jenis barang bukti yang dikuasai:

Tersangka FA, AH, dan MS dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Tersangka MS, RDR, dan HS dijerat pasal 435 dan/atau pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatak. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ahmad Yani mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak lengah dan aktif membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba ini.

"Masyarakat jangan ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat keras berbahaya. Peran bersama sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.

Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait aktivitas mencurigakan, dapat langsung menghubungi Hotline Siaga Darurat 110 (bebas pulsa 24 jam) atau mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor pengaduan Kapolres Gresik (Cak Rama) di 0811-8800-2006. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO