BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Karsono (38), warga Desa Temu, Kecamatan Kanor, Bojonegoro yang melakukan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur inisial FA (8), warga Desa Karangdayu, Kecamatan Baureno mengaku telah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 10 kali.
"Iya sepuluh kali, tapi tidak setiap hari," ujar Karsono saat dicecar pertanyaan awak media di Mapolres Bojonegoro, Jumat (27/11).
Baca Juga: Untuk Cawali Surabaya, Risma Dikabarkan Punya Dua Jago: Ery Cahyadi dan Hendro Gunawan
(Baca juga: Biadab, Pria di Baureno Bojonegoro ini Tega Cabuli Anak Bosnya yang Masih 9 Tahun)
Dia mengaku, jika korban usai disetubuhi, korban dikasih uang tutup mulut senilai Rp 5.000 agar tidak bilang kepada orang tuanya. Bahkan, terkadang hanya Rp 3.000. Pria paruh baya itu melakukan persetubuhan di beberapa tempat, di antaranya di rumah tengah, di kamar korban dan di ruang tamu.
"Pas waktu orang tuanya tidak di rumah (saat menyetubuhi korban,red)," katanya sembari gemetaran.
Baca Juga: PDIP Minta Mahar Hingga Rp 10 M, Cawawali Surabaya Punya Uang Berapa?
Pria berbadan kurus itu mengaku jika dalam kurun waktu tiga tahun terakhir ini tinggal serumah dengan korban serta kedua orang tua korban. Dia terkadang membantu orang tua korban bertani dan berjualan buah. Karena sudah lama tinggal serumah itu, orang tua korban bernama Jarwo (65) percaya dengan Ompong, sapaan pelaku. "Saya kadang yang ngantar sekolah," katanya.
Sementara itu, Kapolsek Baureno, AKP Mashadi didampingi Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Nugroho Basuki membenarkan jika pelaku telah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 10 kali.
Selain itu, selama melakukan hubungan badan itu pelaku tidak mengeluarkan spermanya di alat kelamin korban. "Tidak hamil (korban,red), sepuluh kali spermanya tidak dimasukan," paparnya.
Baca Juga: PKB Intruksikan Kader Sosialisasikan Fandi Utomo sebagai Cawali Surabaya
Pria ompong itu terancam dijerat pasal 82 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tetnang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kini, pelaku mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Bojonegoro. (nur/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News