Ringkasan Berita
- BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto memberikan penghargaan kepada 27 badan usaha yang patuh dalam penyampaian data (70%) dan pembayaran iuran (30%) Program JKN periode Juli 2025-Juni 2026, dalam kategori skala besar, menengah, serta kecil/mikro.
- Penghargaan juga diberikan kepada 8 badan usaha pendukung program donasi dan 11 badan usaha yang menerapkan skema sharing iuran, sebagai bentuk apresiasi dan motivasi untuk meningkatkan partisipasi dalam keberlangsungan JKN.
- Acara gathering 'Together For Better Protection' dihadiri oleh Bupati Mojokerto, dinas terkait, asosiasi pengusaha, dan perwakilan badan usaha, sebagai ajang memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan untuk optimalisasi program.
- Bupati Mojokerto menegaskan pentingnya kolaborasi pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, masyarakat, dan badan usaha dalam menjaga kesinambungan JKN agar seluruh pekerja terdaftar dan terlindungi akses kesehatannya.
- Program JKN dinilai sebagai program strategis yang memberikan perlindungan kesehatan tanpa diskriminasi, memberikan kepastian akses layanan kesehatan dan meringankan beban biaya bagi masyarakat.
Penghargaan diberikan dalam kategori Badan Usaha Patuh skala besar, menengah, serta kecil dan mikro, dengan masing-masing kategori terdiri atas tiga penerima.
Penilaian didasarkan pada kepatuhan penyampaian data sebesar 70 persen dan kepatuhan pembayaran iuran sebesar 30 persen selama periode Juli 2025 hingga Juni 2026.
“Untuk Penerima Penghargaan Badan Usaha Patuh Kategori Badan Usaha Skala Besar adalah PT Sengdam Jaya Abadi, PT Pei Hai International Wiratama Indonesia dan PT Indomarco Prismatama Cabang Jombang. Untuk kategori Badan Usaha Skala Menengah yaitu PT Sinergi Gula Nusantara PG Gempolkrep, CV Tirta Harta dan CV Canbe Kosmetik Indonesia. Dan untuk kategori Badan Usaha Patuh Kategori BU Skala Kecil / Mikro diberikan kepada UD Bangun Karya Mandiri, PT Pamuja Group Productions, dan PT Altezza Anugerah Abadi,” ungkap Titus.
Titus menambahkan, BPJS Kesehatan juga memberikan apresiasi kepada badan usaha yang mendukung keberlangsungan Program JKN melalui Program Donasi, baik donasi peserta maupun donasi tunggakan iuran.










