MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polres Mojokerto resmi mengaktifkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Simpang Empat Taman RA Basuni, Kecamatan Sooko.
Kasatlantas Polres Mojokerto, AKP Bernadus Bagas Simarmata, menyebut langkah ini sebagai upaya penegakan hukum modern, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kepatuhan masyarakat.
“Pemasangan ETLE ini untuk meningkatkan kepatuhan berkendara sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan akibat pelanggaran lalu lintas,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).
Disampaikan pula bahwa melalui sistem ETLE, pelanggaran lalu lintas dapat terdeteksi dan diproses secara elektronik tanpa kontak langsung di lapangan.
“Pemanfaatan ETLE ini menjadi salah satu langkah strategis untuk menjawab harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang objektif dan berbasis teknologi,” katanya.
Bagas menegaskan, penerapan ETLE diharapkan meningkatkan objektivitas penindakan, mengurangi potensi penyimpangan, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
“ETLE sebagai solusi atas keresahan masyarakat terhadap proses penindakan pelanggaran lalu lintas yang selama ini identik dengan interaksi langsung antara petugas dan pelanggar,” ucapnya.
Menurut dia, transformasi digital ini merupakan komitmen Polri menghadirkan sistem penegakan hukum lalu lintas yang profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh proses penindakan dilakukan berdasarkan data dan bukti rekaman kamera sehingga meningkatkan kepercayaan publik.
“Hal ini tidak hanya meningkatkan efisiensi penegakan hukum, tetapi juga memberikan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan,” tuturnya.
Satlantas Polres Mojokerto berharap penerapan ETLE tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mampu meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).










