TULUNGAGUNG,BANGSAONLINE.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tulungagung segera memanggil dua pegawai yang terlibat cekcok hingga berujung laporan ke polisi.
Salah satu dari dua pegawai tersebut juga berpeluang diusulkan untuk dimutasi sebagai tindak lanjut atas mencuatnya persoalan tersebut.
Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Disdik Kabupaten Tulungagung, Darmono, mengatakan pihaknya menyayangkan perselisihan antardua pegawai itu harus berakhir dengan pelaporan ke kepolisian.
Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan maupun melalui mekanisme internal di lingkungan dinas.
Selain itu, berdasarkan penanganan Polres Tulungagung, peristiwa tersebut dinilai hanya sebatas adu mulut atau cekcok antarstaf, bukan merupakan tindak pengancaman.
Kepolisian juga menyimpulkan bahwa alat bukti yang tersedia belum cukup kuat untuk memenuhi unsur dugaan ancaman pembunuhan.
"Polisi menyatakan jika kasus ini murni adu mulut saja karena bukti yang ada tidak cukup kuat untuk memenuhi unsur ancaman pembunuhan. Padahal masalah ini bisa diselesaikan secara internal," kata Darmono, Jumat (10/7/2026).
Darmono mengungkapkan, peristiwa tersebut merupakan kejadian pertama yang terjadi di lingkungan Disdik Kabupaten Tulungagung. Sementara itu, petugas Satuan Pengamanan (Satpam) yang dilaporkan selama ini memiliki rekam jejak yang baik.
Petugas Satpam tersebut tercatat telah mengabdi di Kantor Disdik Kabupaten Tulungagung selama lebih dari 20 tahun.
Selama menjalankan tugas, petugas Satpam tersebut tidak pernah terlibat persoalan dengan pegawai lain. Kasus ini pun menjadi kali pertama dirinya terseret dalam permasalahan di lingkungan kerja.
Berdasarkan informasi yang diterima, perselisihan itu dipicu persoalan pribadi setelah terlapor disebut sempat diejek karena belum memiliki anak.
"Jadi memang ini masalah pribadi yang seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan maupun secara internal," ungkapnya.
Disdik Kabupaten Tulungagung juga membuka peluang untuk memutasi salah satu pegawai yang berselisih sebagai langkah mencegah terulangnya konflik serupa.
Opsi mutasi tersebut dapat dilakukan melalui penataan internal, baik dengan memindahkan pegawai ke Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan maupun mengusulkan mutasi ke dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) lain.
Rencana tersebut masih akan dikoordinasikan dan dilaporkan kepada pimpinan sebelum ditetapkan sebagai keputusan akhir.
"Rencana itu memang ada, tetapi kami perlu berkoordinasi dan melapor kepada pimpinan dulu untuk mendapatkan keputusan final," pungkasnya.










