Selain itu, berdasarkan penanganan Polres Tulungagung, peristiwa tersebut dinilai hanya sebatas adu mulut atau cekcok antarstaf, bukan merupakan tindak pengancaman.
Kepolisian juga menyimpulkan bahwa alat bukti yang tersedia belum cukup kuat untuk memenuhi unsur dugaan ancaman pembunuhan.
"Polisi menyatakan jika kasus ini murni adu mulut saja karena bukti yang ada tidak cukup kuat untuk memenuhi unsur ancaman pembunuhan. Padahal masalah ini bisa diselesaikan secara internal," kata Darmono, Jumat (10/7/2026).
Darmono mengungkapkan, peristiwa tersebut merupakan kejadian pertama yang terjadi di lingkungan Disdik Kabupaten Tulungagung. Sementara itu, petugas Satuan Pengamanan (Satpam) yang dilaporkan selama ini memiliki rekam jejak yang baik.










