GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik, menggerebek kafe yang menyediakan PSK (pekerja seks komersial), Senin (30/11) malam kemarin.
Sedikitnya, petugas berhasil mengamankan 6 penjaga warung (pramusaji) dan 1 PSK dalam operasi ketertiban umum tersebut.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Menurut Kepala Seksi Ops Satpol PP Pemkab Gresik, Agung Endro, 6 penjaga warung dan 1 PSK diamankan karena tidak mempunyai data identitas diri.
"Dalam oprasi rutin yang kami gelar kemarin malam, kami mengamankan 6 penjaga warung dan 1 PSK di sekitar perkotaan, dan mayoritas adalah orang dari luar Gresik," katanya.
Dia menjelaskan, 6 penjaga warung dan 1 PSK itu akan diperiksa dan dibina oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Satpol PP. "Dalam pemeriksaan kami juga memberikan pembinaan dan arahan, agar bisa ikut serta menjaga ketentraman dan ketertiban umum dan mematuhi kearifan lokal Kabupaten Gresik," katanya.
Baca Juga: Santri di Kedamean Gresik Ditangkap Buntut Dugaan Aniaya Pengasuhnya hingga Tewas
Penertiban ini, lanjut Agung, merupakan amanat dari Perda No 25 Tahun 2004, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perda No 5 Tahun 2012, tentang Kepariwisataan, ditambah Perda No. 22 Tahun 2011, tentang Kependudukan.
Selain itu, juga mengacu pada Perda No 07 Tahun 2002 jo No 22 Tahun 2004, tentang Pelarangan Pelacuran Perbuatan Cabul dan Perda No 15 Tahun 2002 jo No 19 Tahun 2004, tentang Larangan Peredaran Minuman Keras.
Agung menambahkan, pihaknya akan terus melakukan razia dengan tujuan menciptakan ketertiban umum dan rasa aman di kalangan masyarakat. "Kami juga akan melakukan razia terhadap keberadaan gelandangan dan pengemis yang ada di Kabupaten Gresik," pungkasnya. (hud/rev)
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News